Beberapa faktor yang dapat membatasi orang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) diantaranya sebagai berikut.
1. Persyaratan Hukum
Adanya persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.
Persyaratan dimkasud antara lain usia, kewarganegaraan, dukungan partai politik atau jumlah dukungan yang dibutuhkan, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu.
2. Sumber Daya Finansial
Biaya kampanye yang sangat besar sering menjadi faktor penghambat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Biaya-biaya tersebut terutama untuk mengakses media massa, biaya survey, melakukan kampanye luas, dan membiayai aktivitas politik lainnya.
3. Keterbatasan Jaringan Politik
Calon presiden dan wakil presiden memerlukan dukungan politik yang kuat dari partai politik, kelompok masyarakat, atau individu untuk dapat mencapai posisi tersebut.Â
Keterbatasan jaringan politik dapat menjadi penghalang bagi mereka yang tidak memiliki hubungan politik yang kuat.
4. Reputasi dan Pengalaman Politik
Calon presiden dan wakil presiden yang diharapkan adalah orang yang memiliki reputasi yang baik dan pengalaman politik yang relevan.
Reputasi dan pengalaman politik menjadi faktor pembatas bagi orang-orang yang belum memiliki reputasi politik yang cukup atau pengalaman dalam kepemimpinan.
5. Faktor Psikologis dan Sosial
Beberapa orang mungkin merasa enggan untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres karena faktor psikologis.
Faktor psikologis dimaksud  seperti rasa takut akan kritik, kekhawatiran akan kerugian pribadi, atau rasa tidak percaya diri.Â