Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Nyapres 2029 karena Presidential Threshold Dihapus? Tidak Semudah itu Ferguso!

3 Januari 2025   16:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   01:17 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MK hapus Presidential Threshold per 2 Januari 2025 (dok foto: tribunenews.com/Danang Triatmojo)

Presidential Threshold dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, Pilpres 2029 bakal tidak memerlukan persentase minimal bagi partai politik untuk mencalonkan jagoannya mengikuti kontestasi.

Putusan MK tersebut dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2025. Alasannya, ketentuan ambang batas presidential threshold tersebut adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pengambilan putusan oleh MK  ini setelah mengadili empat perkara berupa  uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 tersebut pada dasarnya adalah mengatur calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi DPR minimal 20%.

Jika tidak, harus mendapatkan suara sah nasional  sebesar 25% pada pemilu legislatif sebelumnya.

Lalu apakah akan semakin mudah bagi setiap parpol atau orang-orang untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dalam Pilpres 2029 mendatang?

"Tidak semudah itu Ferguso", demikian salah satu frasa Telenovela asal Mexico yang sempat viral di Indonesia sejak awal tahun 2000-an.

Memang, penghapusan President Threshold bukan serta-merta membuat banyak orang menjadi tertarik untuk mencalonkan diri, baik sebagai Capres maupun Cawapres di tahun 2029.

Ada banyak faktor yang membatasi orang untuk nyapres di tahun 2029 sekalipun President Threshold dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Suhartoyo, ketua MK yang memimpin keputusan penghapusan Presdiential Threshold (dok foto: .merdeka.com)
Suhartoyo, ketua MK yang memimpin keputusan penghapusan Presdiential Threshold (dok foto: .merdeka.com)

Beberapa Faktor Pembatas  untuk Nyapres 2029

Beberapa faktor yang dapat membatasi orang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) diantaranya sebagai berikut.

1. Persyaratan Hukum
Adanya persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.

Persyaratan dimkasud antara lain usia, kewarganegaraan, dukungan partai politik atau jumlah dukungan yang dibutuhkan, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu.

2. Sumber Daya Finansial
Biaya kampanye yang sangat besar sering menjadi faktor penghambat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Biaya-biaya tersebut terutama untuk mengakses media massa, biaya survey, melakukan kampanye luas, dan membiayai aktivitas politik lainnya.

3. Keterbatasan Jaringan Politik
Calon presiden dan wakil presiden memerlukan dukungan politik yang kuat dari partai politik, kelompok masyarakat, atau individu untuk dapat mencapai posisi tersebut. 

Keterbatasan jaringan politik dapat menjadi penghalang bagi mereka yang tidak memiliki hubungan politik yang kuat.

4. Reputasi dan Pengalaman Politik
Calon presiden dan wakil presiden yang diharapkan adalah orang yang memiliki reputasi yang baik dan pengalaman politik yang relevan.

Reputasi dan pengalaman politik menjadi faktor pembatas bagi orang-orang yang belum memiliki reputasi politik yang cukup atau pengalaman dalam kepemimpinan.

5. Faktor Psikologis dan Sosial
Beberapa orang mungkin merasa enggan untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres karena faktor psikologis.

Faktor psikologis dimaksud  seperti rasa takut akan kritik, kekhawatiran akan kerugian pribadi, atau rasa tidak percaya diri. 

Selain itu, faktor sosial seperti norma budaya dan tekanan sosial juga dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk mencalonkan diri dalam pilpres.

Inilah 3 pasang Capres-cawapres Pilpres 2024 yang maju dengan penerapan Presidential Threshold 20% (dok foto: nu.or.id)
Inilah 3 pasang Capres-cawapres Pilpres 2024 yang maju dengan penerapan Presidential Threshold 20% (dok foto: nu.or.id)

Itulah beberapa faktor mengapa tak mudah nyapres di tahun 2029 sekalipun Presidentia Threshold dihapus oleh MK per Kamis, 2 Januari 2025.

Jadi, tidak semudah itu Ferguso!***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun