Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Semoga Bukan Kado 1/2 Hati

2 Januari 2025   13:40 Diperbarui: 2 Januari 2025   13:41 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah umumkan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah (dok foto: antaranews.com)

Pemerintah RI resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Namun, Pemerintah menjamin jikalau kenaikan tersebut hanya untuk segelintir barang mewah. 

Perubahan Penerapan PPN 12 persen, disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024 usai mengikuti evaluasi kerja dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan lebih detail mengenai jenis barang apa saja yang mengalami kenaikan PPN dari 11% menjadi 12 persen.

Hanya barang mewah saja yang mengalami kenaikan PPN. Sri Mulyani menyebutkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan pemilik hunian sangat mewah.

Artinya, barang-barang lain terutama bahan pokok sehari-hari tidak mengalami kenaikan pungutan pajak. Tetap berlaku 11 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.

Semoga Bukan Kado Setengah Hati

Kenaikan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk beberapa jenis barang mewah dinilai sebagian orang sebagai kado tahun baru. Sebab sebelumnya, santer khabar kalau semua barang bakal mengalami kenaikan PPN.

Sekalipun demikian, ada pula masyarakat yang khawatir dengan sebutan barang mewah. Masyarakat berpandangan, akan diikuti dengan kenaikan barang lainnya sebab batasan barang mewah yang abu-abu.

Harga BBM naik per Desember 2024 sebelum PPN naik 12 persen (dok foto: FB titik Wijayanti Flt)
Harga BBM naik per Desember 2024 sebelum PPN naik 12 persen (dok foto: FB titik Wijayanti Flt)

Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan barang sudah terjadi sebelum pengumuman penerapan PPN 12 persen. Kenaikan tersebut bukan murni karena momentum Natal dan Tahun Baru.

Akan tetapi kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada kenaikan PPN 12 persen. Toh, kenaikan barang di akhir tahun sudah biasa terjadi.

Namun kenaikan barang di akhir tahun yang dibarengi dengan pengumuman kenaikan PPN 12 persen tentunya akan memicu kenaikan harga barang yang lebih terasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun