Pemerintah RI resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Namun, Pemerintah menjamin jikalau kenaikan tersebut hanya untuk segelintir barang mewah.Â
Perubahan Penerapan PPN 12 persen, disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024 usai mengikuti evaluasi kerja dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan lebih detail mengenai jenis barang apa saja yang mengalami kenaikan PPN dari 11% menjadi 12 persen.
Hanya barang mewah saja yang mengalami kenaikan PPN. Sri Mulyani menyebutkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan pemilik hunian sangat mewah.
Artinya, barang-barang lain terutama bahan pokok sehari-hari tidak mengalami kenaikan pungutan pajak. Tetap berlaku 11 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semoga Bukan Kado Setengah Hati
Kenaikan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk beberapa jenis barang mewah dinilai sebagian orang sebagai kado tahun baru. Sebab sebelumnya, santer khabar kalau semua barang bakal mengalami kenaikan PPN.
Sekalipun demikian, ada pula masyarakat yang khawatir dengan sebutan barang mewah. Masyarakat berpandangan, akan diikuti dengan kenaikan barang lainnya sebab batasan barang mewah yang abu-abu.
Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan barang sudah terjadi sebelum pengumuman penerapan PPN 12 persen. Kenaikan tersebut bukan murni karena momentum Natal dan Tahun Baru.
Akan tetapi kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada kenaikan PPN 12 persen. Toh, kenaikan barang di akhir tahun sudah biasa terjadi.
Namun kenaikan barang di akhir tahun yang dibarengi dengan pengumuman kenaikan PPN 12 persen tentunya akan memicu kenaikan harga barang yang lebih terasa.
Masyarakat lantas berharap agar Pemerintah serius menangani lonjakan harga barang usai pengumuman kenaikan PPN 12 persen.Â
Tak hanya memberikan stimus berupa berbagai bantuan sosial tetapi meredam lonjakan kenaikan harga barang. Lagian, tidak semua masyarakat mendapatkan stimulus akibat kenaikan PPN 12 persen.
Kelas pekerja dan pengusaha kelas menengah adalah kelompok yang paling khawatir mengenai perubahan ini. Pasalnya, harga barng naik. Kenaikan ini juga memicu kenaikan pembayaran gaji.
Sementara kelas pekerja khawatir, gaji akan sulit mengalami kenaikan. Kalaupun naik, akan terlalu minim dibandingkan dengan kenaikan harga barang dan jasa.
Pemerintah hendaknya tidak setengah hati membantu masyarakat untuk mengatasi kekhawatiran-kekhawatiran terhadap perekonomian mereka.
Selain kebutuhan dasar, masyarakat juga akan terbebani dengan biaya kesehatan dan pendidikan anak-anak. Sebab biaya-biaya tersebut juga akan ikut meningkat. Istilahnya, penyesuaian harga.
Semoga kebijakan kenaikan PPN 12 persen hanya kepada barang mewah, benar-benar dilaksanakan. Tidak sekedar omon-omon tetapi kratiknya berlawanan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H