Pemerintah RI resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Namun, Pemerintah menjamin jikalau kenaikan tersebut hanya untuk segelintir barang mewah.Â
Perubahan Penerapan PPN 12 persen, disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024 usai mengikuti evaluasi kerja dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan lebih detail mengenai jenis barang apa saja yang mengalami kenaikan PPN dari 11% menjadi 12 persen.
Hanya barang mewah saja yang mengalami kenaikan PPN. Sri Mulyani menyebutkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan pemilik hunian sangat mewah.
Artinya, barang-barang lain terutama bahan pokok sehari-hari tidak mengalami kenaikan pungutan pajak. Tetap berlaku 11 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semoga Bukan Kado Setengah Hati
Kenaikan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk beberapa jenis barang mewah dinilai sebagian orang sebagai kado tahun baru. Sebab sebelumnya, santer khabar kalau semua barang bakal mengalami kenaikan PPN.
Sekalipun demikian, ada pula masyarakat yang khawatir dengan sebutan barang mewah. Masyarakat berpandangan, akan diikuti dengan kenaikan barang lainnya sebab batasan barang mewah yang abu-abu.
Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan barang sudah terjadi sebelum pengumuman penerapan PPN 12 persen. Kenaikan tersebut bukan murni karena momentum Natal dan Tahun Baru.
Akan tetapi kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada kenaikan PPN 12 persen. Toh, kenaikan barang di akhir tahun sudah biasa terjadi.
Namun kenaikan barang di akhir tahun yang dibarengi dengan pengumuman kenaikan PPN 12 persen tentunya akan memicu kenaikan harga barang yang lebih terasa.