Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menakar Implikasi Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Daya Beli Kelas Menengah

20 November 2024   12:22 Diperbarui: 20 November 2024   15:14 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPN bakal naik 12 persen per 1 Januari 2025 (dok foto: okezone.infografis)

Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Dr. Sri Mulyani Indrawati (SMI) resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambauan Nilai (PPN).

Kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut resmi diumumkan  usai Raker dengan Komisi XI DPR per Rabu, 13 November 2024. 

SMI menyampaikan bahwasanya kenaikan PPN 12 persen tersebut tidak membabi buta. Menurutnya, semua demi APBN.

APBN  yang digunakan untuk membiayai negara. Kenaikan PPN 12%  tersebut, akan berlaku resmi mulai 1 Januari 2025.

Sebagai salah satu warga negara kelas menengah bawah, kenaikan PPN tersebut tentu saja menimbulkan perasaan was-was akan kemampuan daya beli. 

PPN naik, sudah tentu akan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa. Sementara, kenaikan gaji pekerja per tahun tidaklah signifikan bahkan tidak naik-naik.

Tak hanya itu, bisa jadi implikasi lainnya adalah perusahaan mengetatkan biaya dengan mengurangi sejumlah karyawannya. 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun membayangi penantian tanggal pemberlakuan kenaikan PPN tersebut.

Kenaikan PPN 12 persen bisa picu kenaikan harga barang dan menurrunnya daya beli masyarakat (foto: Radar Jogya/Jawa Pos)
Kenaikan PPN 12 persen bisa picu kenaikan harga barang dan menurrunnya daya beli masyarakat (foto: Radar Jogya/Jawa Pos)

Dampak bagi kelas menengah

Seperti biasa, pengumuman kenaikan pajak atau harga barang yang digunakan oleh seluruh masyarakat seperti listrik dan BBM biasanya diikuti dengan bantuan.

Banyak rasanya berbagai bantuan kini digelontorkan kepada masyarakat yang terkena dampak suatu kebijakan, atau dinilai layak mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan non tunai.

Sayangnya, bantuan-bantuan tersebut jarang menyasar masyarakat kelas menengah bawah yang dinilai mandiri sehingga tidak termasuk dalam kelompok sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun