Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Dr. Sri Mulyani Indrawati (SMI) resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambauan Nilai (PPN).
Kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut resmi diumumkan  usai Raker dengan Komisi XI DPR per Rabu, 13 November 2024.Â
SMI menyampaikan bahwasanya kenaikan PPN 12 persen tersebut tidak membabi buta. Menurutnya, semua demi APBN.
APBN Â yang digunakan untuk membiayai negara. Kenaikan PPN 12%Â tersebut, akan berlaku resmi mulai 1 Januari 2025.
Sebagai salah satu warga negara kelas menengah bawah, kenaikan PPN tersebut tentu saja menimbulkan perasaan was-was akan kemampuan daya beli.Â
PPN naik, sudah tentu akan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa. Sementara, kenaikan gaji pekerja per tahun tidaklah signifikan bahkan tidak naik-naik.
Tak hanya itu, bisa jadi implikasi lainnya adalah perusahaan mengetatkan biaya dengan mengurangi sejumlah karyawannya.Â
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun membayangi penantian tanggal pemberlakuan kenaikan PPN tersebut.
Dampak bagi kelas menengah
Seperti biasa, pengumuman kenaikan pajak atau harga barang yang digunakan oleh seluruh masyarakat seperti listrik dan BBM biasanya diikuti dengan bantuan.
Banyak rasanya berbagai bantuan kini digelontorkan kepada masyarakat yang terkena dampak suatu kebijakan, atau dinilai layak mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan non tunai.
Sayangnya, bantuan-bantuan tersebut jarang menyasar masyarakat kelas menengah bawah yang dinilai mandiri sehingga tidak termasuk dalam kelompok sasaran.