Maraknya judi online membuat pemerintah berupaya untuk menekan hingga meniadakan judi online tersebut dimainkan di Indonesia. Memberantas judi online.
Tempo.co (Sabtu, 15 Juni 2024) merilis data yang disampaikan oleh Pusat Pelaparan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di triwulan I tahun 2024, perputaran uang akibat judi online telah menembus angka Rp 600 triliun.
Pemerintah pun berusaha untuk mulai memberantas maraknya judi online di Indonesia. Mulai dari wacana X diblokir Kominfo, pembentukan satgas pemberantasan judi online.
Bahkan muncul pula pemikiran dari menteri tertentu untuk memberikan bansos kepada korban judi online yang menuai banyak kritikan dari masyarakat dan wakil rakyat.Â
Memblokir X atau sebelumnya dikenal sebagai twitter, sebenarnya tidaklah akan membawa manfaat. Sebab yang namanya judi online, bukan cuma menggunakan media bernama X itu.
Tentu saja akan dilakukan melalui media lain. Jangan sampai Kominfo kemudian cukup berpuas diri ketika berhasil memblokir medsos X dan pembentukan satgas pemberantasan judi online.
Seharusnya Pemerintah mengkaji dengan tepat, penyebab orang bisa dengan mudah terlibat dalam judi online. Â Sebab sulit juga kalau dasarnya sudah maniak judi, akan susah berhenti kecuali atas kesadarannya sendiri.
Selain itu, sangat perlu  untuk melibatkan orang-orang, atau lembaga yang kompeten untuk memberikan penyadaran kepada mereka yang doyan judi online.Â
Penyebab maraknya judi online
Maraknya judi online tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Misalnya karena bisa diakses lewat media sosial X sehingga harus diblokir oleh Kominfo.Â
Akan tetapi penyebabnya itu banyak. Empat diantaranya bisa disebutkan seperti berikut ini.
1. Kemudahan akses
Judi online dapat diakses dengan mudah melalui internet, baik dari komputer maupun perangkat seluler. Hal ini membuat orang-orang lebih rentan tergoda untuk berjudi secara online.
2. Anonimitas
Dalam judi online, pemain bisa tetap anonim dan tidak terlihat oleh orang lain. Hal ini membuat para pelaku judi merasa lebih aman dan terhindar dari pengawasan.
3. Teknologi
Pengembangan teknologi yang pesat membuat sulit bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan melacak situs-situs judi online. Para pelaku juga semakin mahir dalam menyembunyikan jejak mereka.
4. Skala global
Judi online tidak terbatas oleh batas-batas geografis, sehingga sulit bagi satu negara atau lembaga untuk secara efektif mengatasi masalah ini.
Libatkan berbagai pihak untuk berantas judi online
Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan blokir memblokir media sosial tertentu seperti twitter alias X. Atau merekrut pasukan pemberantas judi online.
Namun harus melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak yang harusnya dilibatkan untuk berperan secara maksimal di antaranya bisa disebutkan sebagai berikut.
1. Pemerintah
Pemerintah memiliki peran kunci dalam memberantas judi online. Melalui wewenangnya, Pemerintah  dapat membuat regulasi yang jelas dan memberlakukan hukuman yang tegas bagi para pelaku.Â
Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan memonitor aktivitas judi online.
2. Penegak hukum
Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya perlu aktif dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap situs-situs judi online ilegal.Â
Mereka juga perlu meningkatkan kemampuan dalam hal teknologi untuk dapat melacak dan menutup situs-situs tersebut.
3. Lembaga atau tokoh agama
Lembaga atau tokoh agama perlu dilibatkan dalam penanganan judi online. Melalui pendekatan keagamaan, mereka yang doyan judi online bisa disadarkan akan bahayanya  yang memang dilarang oleh semua ajaran agama.
4. Lembaga keuangan
Lembaga keuangan seperti bank dan payment gateway turut berperan penting dalam memutus mata rantai peredaran uang dari aktivitas judi online.Â
Mereka perlu meningkatkan kewaspadaan dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memberantas transaksi ilegal terkait judi online.
5. Masyarakat
Kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi negatif dari judi online juga penting. Melalui edukasi dan sosialisasi, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Jadi, untuk memberantas maraknya judi online di Indonesia, tidak cukup mengambil kebijakan seperti memblokir X, membentuk satgas anti judi online.
Apalagi mewacanakan untuk memberikan bantuan sosial kepada korban judi online. Bisa-bisa semakin bertambah pemain judi online karena toh ketika jatuh miskin, ia akan diberi santunan berupa bansos.
Referensi:
https://tekno.kompas.com/read/2024/06/18/08020087/kementerian-kominfo-ancam-blokir-x-twitter
https://bisnis.tempo.co/read/1880490/inilah-4-penyebab-judi-online-kian-marak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H