Maraknya judi online membuat pemerintah berupaya untuk menekan hingga meniadakan judi online tersebut dimainkan di Indonesia. Memberantas judi online.
Tempo.co (Sabtu, 15 Juni 2024) merilis data yang disampaikan oleh Pusat Pelaparan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di triwulan I tahun 2024, perputaran uang akibat judi online telah menembus angka Rp 600 triliun.
Pemerintah pun berusaha untuk mulai memberantas maraknya judi online di Indonesia. Mulai dari wacana X diblokir Kominfo, pembentukan satgas pemberantasan judi online.
Bahkan muncul pula pemikiran dari menteri tertentu untuk memberikan bansos kepada korban judi online yang menuai banyak kritikan dari masyarakat dan wakil rakyat.Â
Memblokir X atau sebelumnya dikenal sebagai twitter, sebenarnya tidaklah akan membawa manfaat. Sebab yang namanya judi online, bukan cuma menggunakan media bernama X itu.
Tentu saja akan dilakukan melalui media lain. Jangan sampai Kominfo kemudian cukup berpuas diri ketika berhasil memblokir medsos X dan pembentukan satgas pemberantasan judi online.
Seharusnya Pemerintah mengkaji dengan tepat, penyebab orang bisa dengan mudah terlibat dalam judi online. Â Sebab sulit juga kalau dasarnya sudah maniak judi, akan susah berhenti kecuali atas kesadarannya sendiri.
Selain itu, sangat perlu  untuk melibatkan orang-orang, atau lembaga yang kompeten untuk memberikan penyadaran kepada mereka yang doyan judi online.Â
Penyebab maraknya judi online
Maraknya judi online tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Misalnya karena bisa diakses lewat media sosial X sehingga harus diblokir oleh Kominfo.Â
Akan tetapi penyebabnya itu banyak. Empat diantaranya bisa disebutkan seperti berikut ini.