Tinggal beberapa hari lagi, umat muslim seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau sebagian menyebutnya sebagai Idul Kurban dan Lebaran Haji. Di Indonesia, Idul Adha akan dirayakan pada hari Senin, 17 Juni 2024.
Beberapa bulan hingga beberapa hari menjelang Idul Adha, banyak hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Kebanyakan hewan kurban di Indonesia adalah kambing dan sapi.
Banyaknya permintaan akan hewan kurban, merupakan peluang bagi para pedagang untuk memasarkan ternak-ternaknya. Tak hanya di sekitar, tetapi bisa diantarpulaukan.Â
Namun bisnis hewan kurban memiliki kriteria khusus. Tidak semua hewan yang dijual di pasar, bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Misalnya saja, sapi atau kambing betina tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.Â
Selain harus memenuhi kriteria sesuai dengan syariat Islam, hewan kurban harus sehat dan daging kurbannya aman untuk dikonsumsi.Â
Kriteria Hewan Kurban
Berikut ini kriteria dasar yang harus diperhatikan seorang pebisnis hewan kurban dalam menyediakan dan memasok hewan seperti kambing, sapi, domba, dan kerbau.
Merujuk pada portal muhammadiyah.or.id, setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi kriteria hewan kurban yang perlu diperhatikan oleh pebisnis dan para penyumbang hewan kurban.
1. Aspek fisik hewan kurban
Hewan kurban harus berpenampilan sehat, baik, dan tidak cacat. Karena itu, para pebisnis dan penyumbang hewan kurban harus memperhatikan persyaratan dimaksud.
Berkaitan dengan penampilan fisik ini, terdapat 4 jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban karena tidak memenuhi syarat.
- Hewan yang salah satu matanya buta.
- Hewan yang jelas terlihat sakit.
- Hewan yang jelas terlihat pincang.
- Hewan yang terlihat sangat kurus dan tidak bersih.
2. Aspek kesehatan hewan kurban
Hewan kurban haruslah berasal dari kelompok ternak yang sehat dan tidak terlihat sakit. Misalnya penyakit kuku, mulut, dan kudisan, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Kriteria ini bukan hanya menjadi syarat untuk memenuhi syariat Islam. Akan tetapi dipastikan agar daging hewan kurban layak dan aman untuk dikonsumsi oleh yang menerimanya.
Pemilihan hewan kurban yang berpenampilan sehat dan baik merupakan bagian dari ucapan rasa syukur dari pemberi hewan kurban. Karenanya, selayaknya memberikan bagian yang terbaik kepada sesama yang memerlukannya.
3. Aspek usia hewan kurban
Adapun umur hewan kurban seperti yang dijelaskan dalam situs muhammadiyah.or.id, haruslah berumur 5 tahun untuk hewan unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi hewan kurban berupa kambing.
Keuntungan memenuhi kriteria bisnis hewan kurban
Dengan memahami syarat atau kriteria hewan kurban, maka seorang yang terjun dalam bisnis hewan kurban tak hanya mendapatkan keuntungan berupa uang.Â
Akan tetapi lebih dari itu, ia telah membantu para penyumbang dan penyalur hewan kurban dalam menyediakan daging kurban yang sesuai dengan syariat Islam serta aman untuk dikonsumsi.
Hewan-hewan yang dijual untuk tujuan kurban, sebaiknya semuanya telah disertifikasi oleh instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dan kebersihan hewan tersebut.
Rerensi:
1. https://muhammadiyah.or.id/2024/05/kriteria-hewan-untuk-kurban-menurut-syariat-islam/
2. https://www.melintas.id/religi/344741512/simak-yuk-beberapa-syarat-hewan-kurban-untuk-idul-adha-agar-sesuai-syariat-islam-dan-aman-dikonsumsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H