Seragam sekolah semakin banyak saja jenisnya. Belum lagi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mau mengubah peraturan seragam sekolah di penghujung jabatannya. Makin komplek jadinya.
Dalam sekejap, isu tersebut berkembang. Namun diklarifikasi langsung oleh Mendikbudristek bahwa perubahan peraturan seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah itu tidaklah benar.
Merujuk pada artikel kompas.com yang dirilis Selasa (16 April 2024), aturan seragam sekolah masih sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, seragam sekolah itu terdiri dari seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam yang ditentukan oleh setiap sekolah dimana siswa terdaftar sebagai siswa dan siswi.
Selain seragam nasional itu, ada lagi seragam sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kebanyakan, berupa pakaian adat yang sesuai dengan kondisi setempat.
Mari, kita urai jenis-jenis seragam sekolah, plus seragam yang diwajibkan oleh dinas pendidikan setempat. Ada 3-5 seragam sekolah yang harus dimiliki oleh anak sekolah.Â
1. Seragam Nasional
Semua orang tua sudah tentu paham betul dengan seragam sekolah nasional ini. Putih merah untuk siswa Sekolah Dasar. Putih biru untuk siswa SMP, dan putih abu-abu untuk pelajar setingkat SMA.Â
Masih ada atribut lain yang harus dibeli, yaitu topi, dasi, dan ikat pinggang. Termasuk di dalamnya, sepatu dan kaos kaki yang ditetapkan oleh sekolah.
Masing-masing aturan mengenai warna, model, dan atribut yang dipasang pada seragam nasional ini bisa pada dasarnya telah dipahami oleh siswa dan orang tua.Â
2. Seragam Pramuka
Seragam sekolah kedua adalah seragam Pramuka. Di sekolah yang memang Pramuka menjadi Ekstrakurikuler wajib, maka siswa harus memiliki pakaian Pramuka lengkap.Â
Selain atasan dan bawahan, ada lagi topi Pramuka, kaos kaki, ikat pinggang dan beberapa atribut lain yang harus dipasang pada seragam Pramuka.
3. Seragam Harian Sekolah
Selain seragam nasional dan seragam Pramuka, ada lagi seragam yang ditetapkan oleh sekolah. Seragam ini juga harus dibeli oleh orang tua siswa.
Seragam sekolah hanya disediakan lewat sekolah. Jadi mau tidak mau, harus dibeli di sekolah dengan harga yang ditentukan pula oleh sekolah yang bersangkutan.Â
4. Seragam Olahraga
Selain seragam harian sekolah, masih ada lagi seragam olahraga yang juga ditentukan dari sekolah. Biasanya, bertuliskan nama sekolah.
Warna, desain, dan model seragam olahraga juga ditentukan oleh sekolah. Dengan demikian, seragam ini pun harus dibeli di sekolah sebab tidak dijual di tempat lain.
5. Pakaian adat Daerah
Pakaian adat daerah ditentukan oleh Dinas Pendidikan daerah setempat dengan merujuk pada ketentuan daerah yang bersangkutan mengenai penggunaan busana daerah.
Ada sekolah yang mengenakan busana adat daerah pada hari-hari tertentu. Datang ke sekolah dengan atribut yang lumayan merepotkan.
Namun ada juga sekolah yang menyesuaikan. Misalnya hanya menggunakan rompi motif tenun daerah yang dipadu dengan seragam nasional atau seragam sekolah.
Jadi siswa tidak terlalu ribet untuk menyiapkan diri dengan menggunakan pakaian adat lengkap ke sekolah.Â
Sebagai gantinya, pada hari-hari tertentu saja seperti hari Kartini atau ulang tahun daerah baru mengenakan busana lengkap daerah.
Pakaian Sekolah Lumayan Merepotkan Ortu
Bagi saya selaku orang tua, merasa pakaian seragam yang berjenis-jenis itu lumayan merepotkan. Bisa setuju, bisa juga tidak setuju. Kita bebas saja ya.Â
Selain merepotkan siswa, juga membuat orang tua (ortu) lumayan kewalahan. Terutama terkait dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membeli pakaian seragam anak setiap tahunnya.
Kok setiap tahun? Ya, iyalah. Bahkan ada yang tidak sampai setahun harus ganti karena pakaian seragam tersebut rusak atau sudah sesak.Â
Untuk pakaian utamanya saja, yaitu atasan dan bawahan minimal di atas Rp 100.000 per pcs. Tinggal dikalikan saja dengan jumlah seragam dan jumlah anak sekolah dalam rumah.
Bagi orang tua yang tidak terkendala dengan finansial sih oke-oke saja. Tetapi yang terkendala ya lumayan terbebani. Sebab, pakain-pakaian sekolah tersebut harus dibeli.
Sebaiknya, dipikirkan lagi untuk mengurangi jenis seragam yang banyak-banyak itu.Â
Atau kalau tidak, dibebankan semuanya pada dana BOS sehingga orang tua tidak perlu beli seragam setiap tahun. Kecuali beli di luar pembagian seragam itu.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI