Air tanah ini lalu muncul secara alami di permukaan tanah, melalui celah-celah batu atau akar pohon-pohon besar. Itulah mata air.Â
Selain muncul secara alami, air tanah juga dimanfaatkan oleh manusia dengan membuat sumur tradisional atau sumur bor yang kedalamannya mencapai puluhan meter.
Oeleu  atau Air Pemali
Oeleu adalah air yang dianggap pemali. Karena dianggap pemali maka lama-lama menjadi keramat.
Oeleu pada hulu sungai, biasanya punya radius tertentu dari mata air hingga beberapa ratus meter dari jarak mata air tersebut.Â
Contoh salah satu Oeleu di kampung kami namanya Fatunapi. Di hulu sungai ini, orang hanya boleh mengambil air untuk masak dan minum.
Tidak diperkenankan untuk mandi di sekitar, termasuk membuang sampah di kawasan Oeleu.Â
Penduduk juga tidak boleh mengambil sesuatu di sekitar Oeleu selain air. Tidak boleh mengambil udang atau belut yang dengan santainya berenang di sekitar.
Namanya juga Oeleu atau air pemali. Jika tidak mengindahkan larangan, maka warga percaya bahwa yang bersangkutan akan terkena musibah atau hukuman dari leluhur dan penguasa tertinggi.
Misalnya gila, sakit tanpa jelas penyakitnya, atau mengalami kecelakaan di dalam perjalanan dan sewaktu bekerja. Bisa juga pelanggar larangan kesambar kilat.Â
OesnaeÂ
Oesnae merupakan pembatasan akses ke wilayah dimaksud. Akses ini biasanya terkait dengan larangan mengambil hasil untuk jangka waktu tertentu.