4. Risiko pemogokan. Sebagai bentuk protes terakhir, Serikat Pekerja dapat mengorganisir pemogokan. Meskipun hal ini merupakan hak yang sah dalam perundingan hubungan industrial, pemogokan dapat berisiko merugikan bagi pekerja, perusahaan, dan konsumen.
5. Potensi terjadinya korupsi. Seperti halnya organisasi lain, Serikat Pekerja juga rentan terhadap korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Pengurus SP (kasuistik), memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan koruptif dan berkuasa. Hal ini dapat merugikan anggota serikat dan mencoreng citra organisasi tersebut.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa kelemahan-kelemahan ini tidak selalu berlaku untuk semua Serikat Pekerja. Banyak serikat yang berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, manajemen, dan perusahaan secara keseluruhan.Â
Selain itu, Serikat Pekerja juga dapat memberikan manfaat besar dalam memberdayakan para pekerja dan meningkatkan kondisi kerja dengan cara-cara yang positif.
Serikat Pekerja yang baik itu sangat memperhatikan hak, kepentingan, dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di lain pihak, menjadi partner kerja yang baik dengan pihak manajemen perusahaan untuk memajukan perusahaan.
Rujukan: https://www.hukumonline.com.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H