Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Butuh Sistem Parkir yang Aman dan Nyaman, Bukan Sekadar Legal

6 Desember 2023   04:18 Diperbarui: 8 Desember 2023   09:30 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukang parkir legal milik Pemda (dok foto: boombastis.com)

Akibat dari parkir yang tidak tertib ini adalah menghalangi arus lalulintas dan menyebabkan kemacetan.

Tukang parkir liar plus penyebrang jalan  yang bisa membahayakan pengendara (dok foto: hipwee.com)
Tukang parkir liar plus penyebrang jalan  yang bisa membahayakan pengendara (dok foto: hipwee.com)

2. Gangguan Keamanan. Parkir yang tidak tertib dapat menciptakan celah dalam sistem keamanan. Kendaraan yang diparkir secara sembarangan dapat menghalangi akses jalan bagi petugas keamanan.

Selain itu,  kondisi ini dapat menciptakan tempat yang sempurna untuk tindakan kriminal seperti pencurian mobil atau barang-barang di dalamnya.

3. Ketidaknyamanan Pengguna Jalan. Parkir yang tidak tertib dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Misalnya, jika kendaraan diparkir di trotoar, pejalan kaki harus berjalan di jalan raya yang bisa membahayakan keselamatan mereka.

4. Hilangnya Ruang Publik. Parkir yang tidak tertib dapat menyebabkan hilangnya ruang publik yang seharusnya digunakan untuk tujuan lain. Jika kendaraan diparkir secara sembarangan di taman, taman bermain, atau area publik lainnya, maka ruang tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat secara maksimal.

5. Kerugian Ekonomi. Parkir yang tidak tertib juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi. Jika kendaraan diparkir di tempat yang tidak semestinya, dapat mengganggu aktivitas bisnis di sekitarnya. 

Misalnya, jika kendaraan diparkir di depan toko-toko atau restoran, dapat menghalangi akses pelanggan dan berpotensi mengurangi pendapatan bisnis tersebut.

6. Pelanggaran Hukum dan Denda. Parkir yang tidak tertib dapat mengakibatkan pelanggaran hukum dan denda. Memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya biasanya melanggar peraturan lalulintas dan dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan setempat.

7. Kurangnya Aksesibilitas. Jika parkir tidak tertib, bisa sulit bagi orang dengan kebutuhan khusus untuk mengakses gedung atau fasilitas. Misalnya, jika kendaraan parkir di tempat yang ditujukan untuk aksesibilitas difabel, hal ini dapat menghambat mobilitas mereka dan menghancurkan kemandirian mereka.

Tukang parkir legal milik Pemda (dok foto: boombastis.com)
Tukang parkir legal milik Pemda (dok foto: boombastis.com)
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku saat memarkir kendaraan. Ini akan membantu menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun