Model ini memungkinkan gedung untuk memiliki lebih banyak ruang di permukaan tanah untuk kebutuhan lainnya. Sebab setiap ruang itu sangat diperhitungkan agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
3. Valet Parking
Beberapa gedung mungkin menawarkan layanan valet parking. Model ini didesain di mana pengemudi dapat menyerahkan kunci mobil kepada petugas dan mereka yang akan mencari tempat parkir yang sesuai.Â
Model parkiran seperti ini biasanya digunakan di gedung-gedung yang memiliki lahan parkir yang terbatas. Bisa juga untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.
4. Parkir Multi-Level Otomatis
Teknologi parkir multi-level otomatis semakin populer. Pada sistem ini, mobil masuk ke dalam bangunan parkir dan ditangani oleh peralatan otomatis yang mengarahkannya ke lokasi parkir yang tersedia menggunakan sistem mekanis atau robotik.Â
Sistem parkir multi-level otomatis dapat mengoptimalkan penggunaan ruang dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mencari tempat parkir.
Selain itu, ada juga fasilitas tambahan dalam beberapa gedung parkir seperti CCTV untuk keamanan, penandaan parkir untuk memandu pengemudi. Juga ada sistem pembayaran otomatis, dan aksesibilitas yang ramah pengguna seperti lift dan jalan setapak yang nyaman.
Perlu diingat bahwa setiap gedung dapat memiliki aturan dan kebijakan tertentu terkait parkir, termasuk biaya parkir, kuota parkir, durasi parkir, dan kebijakan lainnya.Â
Yang perlu dilakukan oleh pengunjung adalah membaca dan mengikuti petunjuk serta informasi yang tersedia di gedung tersebut ketika Anda menggunakan fasilitas parkirnya.
Kerugian Parkir yang Tidak Tertib
Selain perparkiran yang telah dikelola dengan baik, ada pula perparkiran yang dikelola dengan tidak tertib. Perparikran ini bisa berupa parkir legal dan ilegal atau parkir liar.
Berikut adalah beberapa kerugian dari parkir legal yang tidak tertib. Sering membuat pengendara, pejalan kaki, atau orang di sekitar menjadi tidak aman dan tidak nyaman.Â
1. Kepadatan Lalulintas. Parkir yang tidak tertib dapat menyebabkan kepadatan lalulintas di sekitar area parkir. Jika kendaraan diparkir secara sembarangan di trotoar, jalan raya, atau tempat yang tidak disediakan secara resmi.