Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Ambang Batas Emisi Kendaraan Biar Tak Ditilang

1 September 2023   16:46 Diperbarui: 2 September 2023   15:21 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas sedang razia emisi kendaraan di DKI Jakarta, 1 September 2023. (Foto: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Per 1 September 2023, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya bagian Dirlantas menggelar tilang emisi kendaraan di Kota Jakarta. Pelaksanaan ini dilakukan setelah Pemprov memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Agustus 2023.

Jenis kendaraan yang diperiksa adalah mobil dan sepeda motor. Seperti diberitakan dalam laman resmi NTCM POLRI, https://ntmcpolri.info, pemeriksaan emisi kendaraan di Jakarta tanggal 1 September 2023 ini difokuskan pada tiga titik wilayah.

Untuk Jakarta Timur, dilakukan di jalan Perintis Kemerdekaan. Di Jakarta Utara dilakukan di jalan RE Martadinata. Jakart Barat dipusatkan di sekitar Taman Anggrek. Sedangkan dua titik lainnya dilakukan di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika di kawasan Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek ambang batas emisi gas buang kendaraan yang sementara beroperasi di jalan. Bagi yang lebih besar dari ambang batas, maka akan didenda dengan uang sebesar Rp 500.000 untuk mobli. Sedangkan kendaraan beroda dua berupa sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Ada pun ambang batas emisi gas buang kendaraan di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan roda dua di Jakarta (dok foto: www.vlix.id)
Pemeriksaan emisi kendaraan roda dua di Jakarta (dok foto: www.vlix.id)

Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Mobil

Bagi pemilik kendaraan mobil, maka perlu mengetahui ambang batas emisi gas buang kendaraannya, baik mobil bensin maupun untuk mobil diesel. 

1. Mobil bensin untuk tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin untuk tahun produksi di atas 2027, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dengan berat kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas/timbal 50%.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan berat kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas/timbal 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Motor

Bagi motor kendaraan beroda dua atau sepeda motor, maka pemilik perlu mengetahui syarat-syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jakarta. 

1.  Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

3. Motor di atas tahun 2010, baik itu 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan Saat Beroperasi di Jalan

Ada pun beberapa manfaat melakukan uji emisi kendaraan saat beroperasi di jalan yang dirujuk dari beberapa sumber informasi adalah sebagai berikut.

Pertama, mengurangi polusi udara. Emisi gas buang kendaraan yang tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi pernapasan, penyakit pernapasan, dan masalah kardiovaskular. 

Dengan menguji emisi kendaraan secara rutin, kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga dapat mengurangi risiko kesehatan bagi masyarakat.

Kedua, terkait kesehatan masyarakat. Emisi gas buang kendaraan yang tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi pernapasan, penyakit pernapasan, dan masalah kardiovaskular. 

Pengujian emisi kendaraan secara rutin, kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga dapat mengurangi risiko kesehatan bagi masyarakat.

Ketiga, alasan efisiensi bahan bakar. Uji emisi juga dapat membantu mengidentifikasi kendaraan yang tidak efisien dalam penggunaan bahan bakar. 

Dengan mengidentifikasi kendaraan yang memiliki tingkat konsumsi bahan bakar yang tinggi, pemilik kendaraan dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar.

Keempat, pemeliharaan kendaraan yang lebih baik. Melalui uji emisi, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat diidentifikasi. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan yang tepat, termasuk memeriksa komponen mesin, sistem pembakaran, atau sistem kontrol emisi. Melalui pemeliharaan yang baik, umur kendaraan dapat diperpanjang dan performa kendaraan dapat dioptimalkan.

Kelima, pengendalian emisi global. Emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang utama terhadap emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim global. 

Pengujian emisi kendaraan yang dilakukan secara rutin maka pengendalian emisi di tingkat individu dapat membantu mengurangi jejak karbon keseluruhan dari kendaraan bermotor. Hasilnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengendalian perubahan iklim global.

Sudin LH Pemprov DKI Jakarta gelar pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan di Kemayoran Jakarta (dok foto: pusat.jakarta.go.id)
Sudin LH Pemprov DKI Jakarta gelar pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan di Kemayoran Jakarta (dok foto: pusat.jakarta.go.id)
Dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala saat beroperasional di jalan, kita dapat memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan, menyumbang pada perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun