4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan berat kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas/timbal 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Motor
Bagi motor kendaraan beroda dua atau sepeda motor, maka pemilik perlu mengetahui syarat-syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jakarta.Â
1. Â Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
3. Motor di atas tahun 2010, baik itu 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan Saat Beroperasi di Jalan
Ada pun beberapa manfaat melakukan uji emisi kendaraan saat beroperasi di jalan yang dirujuk dari beberapa sumber informasi adalah sebagai berikut.
Pertama, mengurangi polusi udara. Emisi gas buang kendaraan yang tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi pernapasan, penyakit pernapasan, dan masalah kardiovaskular.Â
Dengan menguji emisi kendaraan secara rutin, kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sehingga dapat mengurangi risiko kesehatan bagi masyarakat.
Kedua, terkait kesehatan masyarakat. Emisi gas buang kendaraan yang tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi pernapasan, penyakit pernapasan, dan masalah kardiovaskular.Â