Mendadak, para Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Â mendatangi Senayan (Selasa, 17 Januari 2023) membawa 10 tuntutan mereka. Meskipun memiliki 10 poin tuntutan, masa perhatian media dan publik lebih terfokus pada poin mengenai penambahan jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun.
Ke-10 tuntutan dimaksud adalah: 1) kedudukan dan jenis desa; 2) tugas dan tanggung jawab penataan desa; 3) kewenangan desa; 4) penyelenggaraan pemerintahan desa; 5) peraturan desa; 6) keuangan dan aset desa; 7) pembangunan desa dan kawasan perdesaan; 8) hak kewajiban desa dan masyarakat desa; 9) pembinaan pengawasan; 10) penambahan jabatan kades dari 6 tahun dua periode menjadi 9 tahun tanpa periode.
Alasan utama penambahan masa jabatan tersebut adalah agar kepala desa dapat lebih leluasa mengelola program. Juga dengan adanya masa jabatan yang panjang, dapat memberi peluang untuk membangun kembali rekonsiliasi akibat perpecahan di masa berlangsungnya Pilkades.
Namun, jika dilihat dari berbagai kasus yang selama ini dilakukan oleh oknum kepala desa di Indonesia, kita dapat memahami bahwa persoalan utamanya bukan di situ. Paling mendasar adalah kurang mampunya kepala desa untuk mengelola program pembangunan. Belum lagi ada sebagian yang melakukan tindakan korupsi yang berakhir di penjara.
Lemahnya Leadership
Saya termasuk warga negara yang tidak setuju, para kepala desa menuntut masa jabatan kepala desa. Termasuk beberapa anggota DPR yang menjanjikan untuk menyampaikannya kepada pemerintah melalui kementerian terkait untuk merespon dan membahasnya dengan serius.
Esensi persoalan bukan ada pada lamanya masa jabatan, tetapi pada kepemimpinan. Tentang bagaimana seorang kepala desa menjalankan manajemen organisasinya dengan baik. Membawa masyarakat yang dipimpinnya berjalan menuju arah yang telah ditentukan.
Menjadi penting untuk dipertanyakan adalah sejauhmana seorang kepala desa memahami betul tentang tugas pokok dan fungsi seorang kepala desa? Tak sekedar mengerti, tetapi melaksanakan tupoksi yang melekat padanya.
Beberapa hal yang masuk ranah Tupoksi Kepala Desa yang harus dilaksanakan berkaitan dengan leadershipnya diantaranya:
Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sebagai seorang Kades, harus bisa menata pemerintahan desanya, peraturan-peraturan di desanya, dan mengatur administrasi desanya. Jangan sampai urusan warga seperti KTP atau surat keterangan yang diperlukan warga desa menjadi berbelit-belit.
Kedua, melaksanakan Pembangunan Desa. Membangun sarana dan prasarana desa. Juga mengembangkan peningkatan kapasitas warganya. Dana desa yang cukup banyak, memungkin Kepala Desa untuk memimpin masyarakatnya dalam merencanakan dan melakukan pembangunan semisal rumah ibadah, jalan desa, fasilitas olahraga, hingga pelatihan keterampilan bagi warganya.
Ketiga, melakukan pembinaan kemasyarakatan. Tupoksi ini terkait dengan hak dan kewajiban warga desa, sosial budaya, ketenagakerjaan, keagamaan hingga partisipasi masyarakat dalam berbagai aktifitas di desa.
Keempat, pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa juga memiliki tupoksi yang mana berkaitan dengan upaya pengembangan masyarakat. Misalnya melalui kelompok tani, sanggar kegiatan kesenian, atau pengembangan kelompok usaha mikro di desa.
Kelima, menjaga relasi kemitraan. Tak kalah pentingnya, adalah Kepala Desa harus mampi menjaga relasi atau hubungan dengan berbagai mitra seperti kepolisian, pendidikan atau lembaga lokal yang hidup desa. Ia menjadi tokoh pemersatu, bukan memecah belah masyarakat. Termasuk berusaha untuk memulihkan hubungan masyarakat ketika terjadi perselisihan atau perbedaan saat pelaksanaan Pilkades.
Mental Koruptor
Penyakit korupsi nampaknya sulit diberantas di muka bumi Indonesia ini. Tak hanya di tingkat pusat. Kini, Â banyak pula oknum kepala desa yang melakukan korupsi dana yang ditujukan untuk pembangunan desa mereka.
Banyaknya dana yang dialokasikan ke desa-desa, kini menjadi daya tarik tersendiri. Pertarungan perebutan kepala desa melalui Pilkades semakin seru. Dan ketika menjadi kepala desa, beberapa oknum menjadi gelap mata lalu mengambil dana desa yang kepentingan pribadinya alias korupsi.
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa di berbagai wilayah Indonesia ini membuat banyak kalangan menjadi prihatin. Di antaranya berasal dari KPK seperti yang dilansir oleh kompas.com per 18 Oktober 2022 lalu.
KPK menyebutkan, dalam kurun waktu 9 tahun saja (data tahun 2012-2021), sudah ada 686 kepala desa dan perangkat desa yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi. Dana yang dikorupsi pun tidak sedikit.
Akibatnya, dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa, dimakan oleh oknum kades atau perangkat desa lainnya. Dan masyarakat desa belum beranjak dari kemiskinan.
Perbaiki Dulu Mental Aparat dan Kades
Terkait dengan tuntutan 9 tahun jabatan Kepala Desa, sebaiknya tak perlu direspon dengan cepat, lalu mengubah peraturan yang telah ada. Dalam hal ini hendak mengubah Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Yang paling penting, adalah memperbaiki mental kades dan aparat desa yang ada. Melakukan penyadaran bahwa dana yang disediakan untuk desa adalah untuk membangun seluruh massyarakat di desa. Bukan untuk dinikmati sendiri oleh sekelompok orang, atau dikorupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI