Kedua, melaksanakan Pembangunan Desa. Membangun sarana dan prasarana desa. Juga mengembangkan peningkatan kapasitas warganya. Dana desa yang cukup banyak, memungkin Kepala Desa untuk memimpin masyarakatnya dalam merencanakan dan melakukan pembangunan semisal rumah ibadah, jalan desa, fasilitas olahraga, hingga pelatihan keterampilan bagi warganya.
Ketiga, melakukan pembinaan kemasyarakatan. Tupoksi ini terkait dengan hak dan kewajiban warga desa, sosial budaya, ketenagakerjaan, keagamaan hingga partisipasi masyarakat dalam berbagai aktifitas di desa.
Keempat, pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa juga memiliki tupoksi yang mana berkaitan dengan upaya pengembangan masyarakat. Misalnya melalui kelompok tani, sanggar kegiatan kesenian, atau pengembangan kelompok usaha mikro di desa.
Kelima, menjaga relasi kemitraan. Tak kalah pentingnya, adalah Kepala Desa harus mampi menjaga relasi atau hubungan dengan berbagai mitra seperti kepolisian, pendidikan atau lembaga lokal yang hidup desa. Ia menjadi tokoh pemersatu, bukan memecah belah masyarakat. Termasuk berusaha untuk memulihkan hubungan masyarakat ketika terjadi perselisihan atau perbedaan saat pelaksanaan Pilkades.
Mental Koruptor
Penyakit korupsi nampaknya sulit diberantas di muka bumi Indonesia ini. Tak hanya di tingkat pusat. Kini, Â banyak pula oknum kepala desa yang melakukan korupsi dana yang ditujukan untuk pembangunan desa mereka.
Banyaknya dana yang dialokasikan ke desa-desa, kini menjadi daya tarik tersendiri. Pertarungan perebutan kepala desa melalui Pilkades semakin seru. Dan ketika menjadi kepala desa, beberapa oknum menjadi gelap mata lalu mengambil dana desa yang kepentingan pribadinya alias korupsi.
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa di berbagai wilayah Indonesia ini membuat banyak kalangan menjadi prihatin. Di antaranya berasal dari KPK seperti yang dilansir oleh kompas.com per 18 Oktober 2022 lalu.
KPK menyebutkan, dalam kurun waktu 9 tahun saja (data tahun 2012-2021), sudah ada 686 kepala desa dan perangkat desa yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi. Dana yang dikorupsi pun tidak sedikit.
Akibatnya, dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa, dimakan oleh oknum kades atau perangkat desa lainnya. Dan masyarakat desa belum beranjak dari kemiskinan.
Perbaiki Dulu Mental Aparat dan Kades