Terkait dengan tuntutan 9 tahun jabatan Kepala Desa, sebaiknya tak perlu direspon dengan cepat, lalu mengubah peraturan yang telah ada. Dalam hal ini hendak mengubah Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Yang paling penting, adalah memperbaiki mental kades dan aparat desa yang ada. Melakukan penyadaran bahwa dana yang disediakan untuk desa adalah untuk membangun seluruh massyarakat di desa. Bukan untuk dinikmati sendiri oleh sekelompok orang, atau dikorupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H