Kepulauan Widi di Maluku Utara mendadak viral. Munculnya berita mengenai kepulauan Widi, berkaitan dengan adanya informasi di situs lelang asing bernama Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang ini berbasis di New York, AS. Demikian seperti dilansir oleh kompas.com, 6 Desember 2022 lalu.
Pelelangan Kepulauan Widi, direncanakan dilakukan dari tanggal 8 hingga 14 Desember 2022. Demikian dirilis oleh katadata.co.id. Tak tanggung-tanggung, peminat yang tertarik untuk ikut dalam pelelangan ini, perlu mendepositakan uang sebesar 100,000 US Dolar sebagai wujud komitmen.
Klarifikasi dari Pemerintah RI: Tegaskah?
Pro kontra pun terjadi. Mayoritas rakyat Indonesia yang mengetahui pelelangan Kepulauan Widi sangat mengencam hal ini. Lalu muncul klarifikasi Pemerintah RI. Intinya, membantah bahwa tidak ada penjualan pulau Widi ke asing. PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku kontraktor pengembangan Pulau Widi sebagai ecotourism, hanya mencari investor di luar lantaran kekurangan modal.
Keindahan Pulau Widi dapat dilihat diantaranya pada YouTube Devia Sherly di atas
Klarifikasi telah dilakukan oleh Pemerintah RI. Paling tidak, melalui Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kemenparekraf  dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, lelang itu boleh-boleh saja. Asal bukan pulaunya yang dijual, tetapi suntikan modal untuk pengembangan wisata di sana. Pendapat demikian, diamini oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Pulaunya tak dijual, hanya dikelola oleh investor.
Sementara Jubir Kemenko Maritim dan Investasi telah menyampaikan pernyataan mereka pada 24 November 2022. Seperti yang dirilis antaranews.com, ditegaskan bahwa Undang-Undang di RI tidak membenarkan adanya kepemilikan pulau kecil manapun secara utuh, oleh pihak mana pun. Jelaslah, pulau kecil hanya dapat dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu pula.
TNI yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI juga bergerak cepat. Melalui Kodim 1509/Labuha, para prajurit TNI melakukan aksi pengibaran bendera merah putih, sekaligus mengecat beberapa rumah dengan warna merah putih pada 6 Desember 2022 lalu.
Kepulauan Widi itu termasuk dalam wilayah konservasi terumbu karang. Melindungi hutan bakau dan aneka ikan sesuai dengan Kepmen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 102/KEPMEN-KP/2020. Jadi TNI perlu mengambil langkah pengamanan demikian. Demikian salah satu rujukan tindakan yang dilakukan oleh TNI seperti  dilansir dalam CNN Indonesia (6/12/2022).
Sebagai warga negara, saya pribadi mendukung pemerintah untuk tegas bersikap. Apalagi ini terkait dengan intervensi asing di wilayah Indonesia dan keutuhan seluruh wilayah NKRI.Â
Kepulauan Widi: Kecil Tetapi Indah dan Mempesona
Mendadak, kepulauan Widi menjadi viral setelah muncul di situs pelelangan Sotheby's Concierge Auctions yang bermarkas di New York, AS. Lebih sering disebut dengan nama Pulau Widi seperti yang ditulis dalam situs halmaheraselatankab.go.id.
Kepulauan Widi, berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Terdiri dari 2 atol besar yang di dalamnya terdapat 104 pulau kecil. Kedua atol dinamakan Daga Weda dan Daga Widi. Dari 104 pulau kecil tersebut, hanya Pulau Daga Kecil yang dihuni oleh 15 KK.
Dalam situs Pemkab Halmahera Selatan, dilukiskan bahwa traveler bisa menikmati kecantikan bawah laut. Bisa melakukan snorkeling dan divers. Tentunya, termasuk menikmati keindahan pantai dan rangkaian pulau-pulau kecilnya yang terlihat cantik. 'Surga' bagi para traveler.
Keindahan dan kecantikan alam Pulau Widi inilah yang menarik PT LII untuk masuk dan mengelolanya. Namun, ijin yang dikantongi adalah mengelola hutan di sekitar sebagai ecotourism. Berhubung tak memiliki dana yang cukup, maka LII pun melelang Pulau Widi di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions . Inilah yang memicu ketidakpuasan bangsa Indonesia.
Mendukung Pencabutan Ijin Pengelolaan PT LII
Mungkin niatnya baik, mengelola kawasan Kepulauan Widi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, sekaligus berkontribusi terhadap PAD setempat. Namun rasa-rasanya perusahaan tersebut terlihat seperti broker saja.
Sebagai salah satu warga negara, mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut ijin PT LII sebagai pengelola, apapun alasannya. Sebab, jelas-jelas peruntukan kepulauan Widi adalah sebagai wilayah konservasi terumbu karang dan melindungi seluruh biota yang ada di sana.
Tindakan Pemrov Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meminta pencabutan ijin pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII kepada BKPM Indonesia di Jakarta patut didukung.
Dalam informasi yang dirilis oleh ANTARA (8/12/2022), Pemprov Maluku mengemukakan dua alasan permintaan pencabutan ijin dimaksud. Ada dua pertimbangan untuk mencabut ijin tersebut. Pertama terkait dengan pelanggaran MoU yang dilakukan oleh PT LII.
 Kedua, berkaitan dengan ketidakberesan PT LII dalam melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata. Ijin telah diberikan pada tahun 2015, lalu diperpanjang pada tahun 2017 dan 2018. Namun PT LII tak melakukan aktifitas terkait dengan ijin tersebut.
Pemprov Maluku telah menyatakan, bahwa mereka tidak tahu-menahu tentang adanya pelelangan kepulauan Widi di New York, AS. Demikian dirilis oleh detik.com per 8 Desember 2022.
Semoga Kepulauan Widi tetap dirawat, menjadi kawasan konservasi terumbu karang. Tidak dieksploitasi dengan tujuan komersil yang merugikan dan merusak lingkungan.
Jangan sampai Indonesia hanya memiliki namanya sebagai bagian dari Pulau yang ada di Indonesia, tetapi semua kekuasaan ada di tangan asing. Tidak boleh ada negara kecil, di dalam negara Indonesia, apapun itu bentuknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H