Sebagai warga negara, saya pribadi mendukung pemerintah untuk tegas bersikap. Apalagi ini terkait dengan intervensi asing di wilayah Indonesia dan keutuhan seluruh wilayah NKRI.Â
Kepulauan Widi: Kecil Tetapi Indah dan Mempesona
Mendadak, kepulauan Widi menjadi viral setelah muncul di situs pelelangan Sotheby's Concierge Auctions yang bermarkas di New York, AS. Lebih sering disebut dengan nama Pulau Widi seperti yang ditulis dalam situs halmaheraselatankab.go.id.
Kepulauan Widi, berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Terdiri dari 2 atol besar yang di dalamnya terdapat 104 pulau kecil. Kedua atol dinamakan Daga Weda dan Daga Widi. Dari 104 pulau kecil tersebut, hanya Pulau Daga Kecil yang dihuni oleh 15 KK.
Dalam situs Pemkab Halmahera Selatan, dilukiskan bahwa traveler bisa menikmati kecantikan bawah laut. Bisa melakukan snorkeling dan divers. Tentunya, termasuk menikmati keindahan pantai dan rangkaian pulau-pulau kecilnya yang terlihat cantik. 'Surga' bagi para traveler.
Keindahan dan kecantikan alam Pulau Widi inilah yang menarik PT LII untuk masuk dan mengelolanya. Namun, ijin yang dikantongi adalah mengelola hutan di sekitar sebagai ecotourism. Berhubung tak memiliki dana yang cukup, maka LII pun melelang Pulau Widi di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions . Inilah yang memicu ketidakpuasan bangsa Indonesia.
Mendukung Pencabutan Ijin Pengelolaan PT LII
Mungkin niatnya baik, mengelola kawasan Kepulauan Widi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, sekaligus berkontribusi terhadap PAD setempat. Namun rasa-rasanya perusahaan tersebut terlihat seperti broker saja.
Sebagai salah satu warga negara, mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut ijin PT LII sebagai pengelola, apapun alasannya. Sebab, jelas-jelas peruntukan kepulauan Widi adalah sebagai wilayah konservasi terumbu karang dan melindungi seluruh biota yang ada di sana.
Tindakan Pemrov Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meminta pencabutan ijin pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII kepada BKPM Indonesia di Jakarta patut didukung.
Dalam informasi yang dirilis oleh ANTARA (8/12/2022), Pemprov Maluku mengemukakan dua alasan permintaan pencabutan ijin dimaksud. Ada dua pertimbangan untuk mencabut ijin tersebut. Pertama terkait dengan pelanggaran MoU yang dilakukan oleh PT LII.
 Kedua, berkaitan dengan ketidakberesan PT LII dalam melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata. Ijin telah diberikan pada tahun 2015, lalu diperpanjang pada tahun 2017 dan 2018. Namun PT LII tak melakukan aktifitas terkait dengan ijin tersebut.