Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Manfaat Ganda Hutan Swadaya Masyarakat Pinus Ecopark di Lampung Barat

22 Juli 2022   05:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   09:16 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pintu masuk Pinus Ecopark di Pekon Sukapura, Kec. Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Lampung Barat merupakan salah satu destinasi wisata andalan Provinsi Lampung. Tak hanya kaya dengan wisata situs-situs peninggalan nenek moyang seperti situs Megalitikum Batu Brak atau rumah adatnya, dan adat-istiadatnya.

Juga tak hanya memiliki wisata alam semisal Danau Ranau, air terjun Cengkaan dan Mbah Bimo. Tetapi memiliki taman yang tertata baik. Ada Puncak Bumi Sekala Bekhak, atau Kebun Raya Liwa.  Dan beberapa taman wisata dapat juga dimasukkan dalam agenda, ketika berwisata ke sana.

Salah satu wisata taman di Lampung Barat, adalah Pinus Ecopark. Taman ini berlokasi di Pekon (desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Taman ini adalah pintu masuk Kabupaten Lampung Barat jika dari arah Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kondisi alam di dalam Pinus Ecopark Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi
Kondisi alam di dalam Pinus Ecopark Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Sejatinya, taman ini adalah milik dinas kehutanan. Namun atas upaya masyarakat setempat, mereka berhasil mengantongi IUPHkm pada tahun 2018. IUPHkm sendiri merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

Pengertian tentang hutan kemasyarakatan ini dapat dilihat pada Pasal 1 Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa "Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat".

Pada ayat 11 pasal yang sama, dikatakan bahwa "Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi".

Dengan demikian, hutan berbentuk taman ini dapat dikelola masyarakat setempat. Para pengelola ini bergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Kemasyarakatan Sri Mulya II.

Gapoktan Srimulya II sebagai pengelola Pinus Ecopark di Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi
Gapoktan Srimulya II sebagai pengelola Pinus Ecopark di Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Selain Gapoktan, Pinus Ecopark juga diawasi oleh KPH Tangkit Tebak. KPH tidak lain adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang dimiliki oleh Kehutanan. Keberadaan KPH adalah untuk memastikan bahwa hutan tersebut dikelola secara efektif dan efisien di tingkat tapak. KPH bermitra dengan masyarakat.

Melestarikan Alam Dengan Gembira

Memasuki kawasan ini, rasanya sejuk. Sebab lokasinya didominasi oleh tegakan pohon pinus yang tinggi dan besar. Di depan pintu taman, tersedia halaman parkir yang cukup luas dan satu bangunan Mesjid yang dapat digunakan oleh pengunjung untuk beribadah.

Motto yang diusung oleh masyarakat pengelola Pinus Ecopark Lampung Barat adalah "Melestarikan Alam Dengan Gembira". Tulisan ini terpampang besar-besar di sebelah kiri pintu masuk taman.

Dengan motto tersebut, taman pun didesain dengan beberapa fasilitas yang membuat pengunjung menikmatinya, termasuk berswa foto dengan riang. Mana mungkin ya, orang yang berselfie ria menunjukkan wajah letih, lesuh nan letoy.

Motto Pinus Ecopark, Melestarikan Alam Dengan Gembira. Foto pribadi
Motto Pinus Ecopark, Melestarikan Alam Dengan Gembira. Foto pribadi

Manfaat Ganda Pinus Ecopark Lampung Barat

Pinus Ecopark di Lampung Barat, memiliki berbagai manfaat. Utamanya bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pertama, berkaitan dengan konservasi.  Keberadaan hutan dalam kota, berfungsi untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mengurangi erosi tanah. Di kota-kota yang konservasinya kurang mendukung, maka sering terjadi banjir karena kurangnya pohon untuk menangkap dan meneruskan air hujan ke dalam tanah.

Manfaat kedua, menyaring kebersihan udara. Keberadaan hutan di tengah kota dengan jumlah pohon yang  banyak, mampu mengurangi pencemaran udara. Asapa kendaraan, asap pabrik dan aktifitas lain yang menimbulkan polusi udara.

Kegunaan ketiga, menyerap emisi karbon dan mengurangi pemanasan global. Kondisi udara yang bersih dan segar, dapat kita nikmati di sekitar pepohonan. Juga melindungi manusia dari teriknya matahari pada siang hari. Keberadaan hutan dalam kota, juga berfungsi untuk menyerap emisi gas CO2 dan mengurangi pemanasan global. Sebagaimana diketahui, gas-gas ini ditangkap dan disimpan dalam biomassa kayu.

Aneka payung gantung di dalam Pinus Ecopark yang telah tiada saat kami berkunjung, 13 Juli 2022. Foto detiknegri.my.id/2021
Aneka payung gantung di dalam Pinus Ecopark yang telah tiada saat kami berkunjung, 13 Juli 2022. Foto detiknegri.my.id/2021

Manfaat keempat, melestarikan satwa. Di Pinus Ecopark, kita dapat menikmati suara burung di atas pohon pinus, sesekali diiringi gemerisik daun pinus ketika ditiup angin. Serangga-seranga kecil pun bebas berkeliaran mencari makan dan minum, tanpa takut diusik oleh makhluk pengganggu.

Faedah kelima, terkait dengan ekonomi masyarakat setempat. Hutan pinus yang ditata dengan baik, mampu menarik orang untuk berwisata di sini. Banyak kegiatan perekonomian pun bermunculan. Kreatif dan inovatif, berujung orang dapat mencobanya.

Pendapatan bisa muncul dari penyediaan jasa dan produk. Di Pinus Ecopark, setiap orang yang akan masuk ke dalam taman, harus membeli tiket. Kebetulan, harga tiket per orang pada waktu kami berkunjung, dibandrol lima ribu rupiah. Selain itu, di dalam hutan ini pengunjung dapat menyewa hammock untuk bersantai sambil berfoto ria. Harganya Rp 20.000,00.

Sebenarnya ada spot-spot yang bisa digunakan untuk berfoto di sana. Namun saat berkunjung, kondisinya menjadi kurang baik. Beberapa orang yang berkunjung di sana, mengabadikan moment wisata mereka di spot yang masih ada, namun tidak dipungut biaya seperti awal-awal dibuka untuk umum.

Bersantai di atas hammock. Saat berkunjung, hammocknya masih bisa disewa. Foto detiknegri.my.id/2021
Bersantai di atas hammock. Saat berkunjung, hammocknya masih bisa disewa. Foto detiknegri.my.id/2021

Beberapa pedagang, menjual snack dan minuman di dalam taman dengan membangun rumah-rumah kecil. Namun terlihat sepi, karena pengunjungnya yang tidak banyak. Nampaknya, tempat ini lebih banyak dikunjungi saat libur. Sementara kami datang pada hari biasa, 13 Juli 2022 lalu.

Masyarakat Masih Memerlukan Pendampingan

Meskipun pengelolaan taman ini bersifat swadaya masyarakat, selayaknya Pemkab Lampung Barat dan Kementerian Kehutanan memberi perhatian yang lebih. Paling tidak, masyarakat pengelola tetap didampingi untuk melakukan usaha yang kreatif dan inovatif.

Fasilitas-faslitas yang ada, juga banyak yang tidak berfungsi lagi. Aneka payung yang digantung diantara pohon-pohon pinus, tinggal kenangan. Spot-spot menarik untuk berswafoto juga banyak yang tidak terurus.

Namun melihat semangat masyarakat pengelola dan antusiasme pengunjung, bisa jadi menjadi modal untuk didampingi lebih serius lagi. Utamanya, pengelolaan keuangan, perbaikan dan penambahan fasilitas, dan promosi.

Salah satu spot untuk berswafoto di Pinus Ecopark yang sudah kurang terurus. Foto detiknegri.my.id/2021
Salah satu spot untuk berswafoto di Pinus Ecopark yang sudah kurang terurus. Foto detiknegri.my.id/2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun