Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tata Cara Pemilu 2024: Menulis, Mencontreng, atau Mencoblos?

12 April 2022   20:04 Diperbarui: 13 April 2022   07:54 3973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU, Ilham Saputra menunjukkan kertas suara dalam simulasi pemungutan suara oleh KPU RI (Selasa, 22/3/2022). Foto: Kompas.com/Mutia Fauzia

14 Februari 2024 tetap akan dijadikan sebagai hari pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum Serentak. Model surat suara kini masih diperbaiki oleh KPU agar terlihat lebih sederhana. Tatacara pemilihan juga belum ditetapkan, apakah dilakukan dengan cara menuliskan angka, mencoontreng atau mencoblos.

Disebut sebagai Pemilu Serentak karena untuk pertama kalinya, Pilkada diikutsertakan dalam Pemilu. Jadi bakal ada tambahan surat suara untuk pemilihan calon pasangan Gubernur-Wagub pad level provinsi dan Bupati-Wabup atau di Walikota-Wakil Walikota di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga diselenggarakan Pilpres dan Pilkada, pada waktu yang bersamaan. Berarti, waktu yang diperlukan oleh seorang pemilih untuk mengeksekusi haknya di dalam bilik suara, akan semakin lama.

Berbagai evaluasi, baik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan (KPU) RI, maupun lembaga kredibel seperti LIPI, menemukan adanya kesulitan-kesulitan terkait dengan lembar surat suara. Tak hanya itu, penyederhanaan bertujuan untuk memangkas anggaran penyelenggaraan Pemilu, terkhusus pada logistik pengadaan surat suara.

Berbekal temuan-temuan tersebut, KPU melakukan penyederhanaan surat suara dalam tiga model. Ketiga model ini sudah disimulasikan dalam tiga bilik suara pada tanggal 22 Maret 2022, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Namun demikian, belum ada keputusan KPU untuk menggunakan model surat suara seperti apa yang akan digunakan.

Termasuk di dalamnya, apakah tatacara eksekusi pemilihan umum dari dalam bilik suara dilakukan dengan cara menuliskan angka, mencontreng ataukah mencoblos.

Panduan cara coblos pada Pemilu 2019 agar dinyatakan sah. Foto: manado.tribunnews.com
Panduan cara coblos pada Pemilu 2019 agar dinyatakan sah. Foto: manado.tribunnews.com

Masyarakat Lebih Familiar dengan Tatacara Mencoblos

Beberapa kali saya mencoba bertanya kepada pemilih yang sudah sepuh dan calon pemilih yang baru akan pertama kali mengikuti Pemilu di tahun 2024. Hasilnya, semua menjawab kalau Pemilu dilakukan dengan cara coblos.

Saking terkenalnya, hampir semua eksekusi hak suara di bilik suara disebut dengan kata mencoblos. Di Indonesia Timur, lebih dikenal dengan kata 'tusuk'.

'Mencoblos' dengan paku yang disediakan di dalam bilik suara, merupakan cara yang sudah lama dilakukan, dari pelaksanaan Pemilu di negara kita. Baru satu kali Pemilu dilaksanakan dengan cara mencontreng, yaitu Pemilu tahun 2019.

Kilas Balik Pemilu RI dari Masa ke Masa

Pemilu Serentak 2024 merupakan Pemilu ke-11 setelah Indonesia merdeka. Perubahan demi perubahan, terjadi seiring pergantian rezim. Kecuali Pemilu yang terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpin Presiden Soeharto.

Pemilu pertama, dilakukan pada tahun 1955. Pemilu yang diikuti oleh 39 Partai Politik. Namun terdapa 4 besar Parpol dengan suara terbanyak, yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI. Saat itu, Pemilu dilakukan sebanyak 2 kali, pertama untuk memilih DPR RI dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Tatacara pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos gambar atau logo partai politik yang ada.

Setelah peristiwa berdarah tahun 1965 yang berakibat pada pelarangan PKI, Indonesia memasuki era kepemimpinan baru. Lahirlah suat rezim bar yang dinamakan sebagai rezim Orde Baru untuk membedakannya dengan kepemimpinan sebelumnya, yaitu Orde Lama.

Orde Baru mulai berkuasa secara resmi setelah Pemilu dilaksanakan pada tahun 1971. Saat itu, Kontestan Pemilu berkurang menjadi 9 partai ditambah dengan Golongan Karya alias Golkar yang tidak mau mengakui dirinya sebagai Partai Politik, meskipun berpolitik.

Soeharto, resmi mennjadi presiden. Dengan Golkar sebagai kendaraan politiknya, Presiden Soeharto benar-benar menguasai pemerintahan di Indonesia.

Jika Pemilu 1971 masih diikuti oleh 10 Parpol (termasuk Golkar), maka Pemilu selanjutnya pada zaman Orba, yaitu 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 hanya diikuti oleh 3 Partai Politik. Lagi-lagi, Golkar tidak mau disebut sebagai Parpol.

Dengan demikian, partai-partai berfusi menjadi 2 Partai Politik dan 1 golongan, dimana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selalu ditempatkan pada nomor urut 1, menyusul Partai Demokrasi Indonesia (PDI) nomor 2 dan Golkar dengan nomor urut 3.

Penyelenggara Pemilu zaman Orde Baru bernama Lembaga Pemilihan Umum, disingkat LPU. Pemilu saat itu, hanya dilakukan untuk memilih partai politik. Urusan penempatan anggota legislatif, menjadi urusan internal parpol bersangkutan, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI.

Pemilu 1997 merupakan akhir kejayaan rezim Orde Baru dan Pak Harto. Gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, berhasil memaksa Pak Harto untuk mundur pada tanggal 21 Mei 1998. B.J. Habbibie selaku Wapres saat itu, diberi mandat untuk menjabat presiden RI hingga pemilu tahun 1999.

Pemilu tahun 1999, merupakan Pemilu pertama era reformasi. Partai yang tadinya terbatas, berkembang menjadi 48 parpol yang dinyatakan sah mengikuti Pemilu 1999. Termasuk di dalamnya PDI-Perjuangan, di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri. Dan untuk pertama kalinya, Golkar secara resmi mengakui dirinya sebagai Partai Politik. LPU berubah nama menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDI-Perjuangan mendapat suara terbanyak dengan jumlah 33,74%. Diikuti oleh Partai Golkar (22,44%), PKB (12,61%) dan PPP (10,71%). Meskipun PDIP menempati perolehan suara teratas, Megawati sebagai Ketum hanya mampu ditempatkan pada posisi Wapres. Sedangkan Gus Dur dari PKB berhasil menjabat Presiden dan Amien Rais didaulat menjadi ketua MPR RI.

Pemilu 2004 merupakan tonggak baru. Saat itu, untuk pertama kalinya setiap pemilih langsung mencoblos nama anggota legislatif, sekaligus mencoblos nama Partai Politik. Jadi pemilih harus mencoblos sebanyak dua kali, yaitu coblos gambar partai lalu mencoblos anggota legislatif yang ada di dalam partai.

Untuk pertama kalinya, pasangan Presiden dan Wapres juga dipilih langsung dalam Pemilu tahun 2014. Tetapi Pileg dan Pilpres tidak dilaksanakan sekaligus, melainkan dijalankan sebanyak dua tahap.

Pemilu 2009 tetap mengikuti gaya Pemilu sebelumnya. Bedanya, pemilih tidak mencoblos dengan menggunakan paku, tetapi mencontreng. Itulah pertama kalinya, tatacara pemilihan dilakukan dengan cara lain.

Panduan suara cara mencontreng pada Pemilu 2009 agar suara dinyatakan sah. Foto: Kompas.com
Panduan suara cara mencontreng pada Pemilu 2009 agar suara dinyatakan sah. Foto: Kompas.com

Namun setelah dievaluasi, ternyata cara mencoblos diakui lebih sederhana dan sudah familiar. Jadilah, Pemilu 2014 dan 2019 dilakukan dengan cara mencoblos.

Kita menanti keputusan final tatacara pemilihan umum nanti. Apakah dengan cara menuliskan angka, mencontreng atau mencoblos?

Kalau saya, sebaiknya dengan cara mencoblos saja. Alasannya sederhana saja. Mencoblos sudah begitu familiar oleh masyarakat pemilih. Toh, perubahan ke mencontreng atau menulis, tidaklah esensial. Mencoblos, sudah dikuasai oleh masayarakat. Tentu saja akan memudahkan mereka untuk menentukan pilihan ketimbang mencontreng, apalagi menuliskan angka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun