14 Februari 2024 tetap akan dijadikan sebagai hari pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum Serentak. Model surat suara kini masih diperbaiki oleh KPU agar terlihat lebih sederhana. Tatacara pemilihan juga belum ditetapkan, apakah dilakukan dengan cara menuliskan angka, mencoontreng atau mencoblos.
Disebut sebagai Pemilu Serentak karena untuk pertama kalinya, Pilkada diikutsertakan dalam Pemilu. Jadi bakal ada tambahan surat suara untuk pemilihan calon pasangan Gubernur-Wagub pad level provinsi dan Bupati-Wabup atau di Walikota-Wakil Walikota di tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga diselenggarakan Pilpres dan Pilkada, pada waktu yang bersamaan. Berarti, waktu yang diperlukan oleh seorang pemilih untuk mengeksekusi haknya di dalam bilik suara, akan semakin lama.
Berbagai evaluasi, baik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan (KPU) RI, maupun lembaga kredibel seperti LIPI, menemukan adanya kesulitan-kesulitan terkait dengan lembar surat suara. Tak hanya itu, penyederhanaan bertujuan untuk memangkas anggaran penyelenggaraan Pemilu, terkhusus pada logistik pengadaan surat suara.
Berbekal temuan-temuan tersebut, KPU melakukan penyederhanaan surat suara dalam tiga model. Ketiga model ini sudah disimulasikan dalam tiga bilik suara pada tanggal 22 Maret 2022, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Namun demikian, belum ada keputusan KPU untuk menggunakan model surat suara seperti apa yang akan digunakan.
Termasuk di dalamnya, apakah tatacara eksekusi pemilihan umum dari dalam bilik suara dilakukan dengan cara menuliskan angka, mencontreng ataukah mencoblos.
Masyarakat Lebih Familiar dengan Tatacara Mencoblos
Beberapa kali saya mencoba bertanya kepada pemilih yang sudah sepuh dan calon pemilih yang baru akan pertama kali mengikuti Pemilu di tahun 2024. Hasilnya, semua menjawab kalau Pemilu dilakukan dengan cara coblos.