Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tata Cara Pemilu 2024: Menulis, Mencontreng, atau Mencoblos?

12 April 2022   20:04 Diperbarui: 13 April 2022   07:54 3973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panduan cara coblos pada Pemilu 2019 agar dinyatakan sah. Foto: manado.tribunnews.com

Pemilu 1997 merupakan akhir kejayaan rezim Orde Baru dan Pak Harto. Gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, berhasil memaksa Pak Harto untuk mundur pada tanggal 21 Mei 1998. B.J. Habbibie selaku Wapres saat itu, diberi mandat untuk menjabat presiden RI hingga pemilu tahun 1999.

Pemilu tahun 1999, merupakan Pemilu pertama era reformasi. Partai yang tadinya terbatas, berkembang menjadi 48 parpol yang dinyatakan sah mengikuti Pemilu 1999. Termasuk di dalamnya PDI-Perjuangan, di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri. Dan untuk pertama kalinya, Golkar secara resmi mengakui dirinya sebagai Partai Politik. LPU berubah nama menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDI-Perjuangan mendapat suara terbanyak dengan jumlah 33,74%. Diikuti oleh Partai Golkar (22,44%), PKB (12,61%) dan PPP (10,71%). Meskipun PDIP menempati perolehan suara teratas, Megawati sebagai Ketum hanya mampu ditempatkan pada posisi Wapres. Sedangkan Gus Dur dari PKB berhasil menjabat Presiden dan Amien Rais didaulat menjadi ketua MPR RI.

Pemilu 2004 merupakan tonggak baru. Saat itu, untuk pertama kalinya setiap pemilih langsung mencoblos nama anggota legislatif, sekaligus mencoblos nama Partai Politik. Jadi pemilih harus mencoblos sebanyak dua kali, yaitu coblos gambar partai lalu mencoblos anggota legislatif yang ada di dalam partai.

Untuk pertama kalinya, pasangan Presiden dan Wapres juga dipilih langsung dalam Pemilu tahun 2014. Tetapi Pileg dan Pilpres tidak dilaksanakan sekaligus, melainkan dijalankan sebanyak dua tahap.

Pemilu 2009 tetap mengikuti gaya Pemilu sebelumnya. Bedanya, pemilih tidak mencoblos dengan menggunakan paku, tetapi mencontreng. Itulah pertama kalinya, tatacara pemilihan dilakukan dengan cara lain.

Panduan suara cara mencontreng pada Pemilu 2009 agar suara dinyatakan sah. Foto: Kompas.com
Panduan suara cara mencontreng pada Pemilu 2009 agar suara dinyatakan sah. Foto: Kompas.com

Namun setelah dievaluasi, ternyata cara mencoblos diakui lebih sederhana dan sudah familiar. Jadilah, Pemilu 2014 dan 2019 dilakukan dengan cara mencoblos.

Kita menanti keputusan final tatacara pemilihan umum nanti. Apakah dengan cara menuliskan angka, mencontreng atau mencoblos?

Kalau saya, sebaiknya dengan cara mencoblos saja. Alasannya sederhana saja. Mencoblos sudah begitu familiar oleh masyarakat pemilih. Toh, perubahan ke mencontreng atau menulis, tidaklah esensial. Mencoblos, sudah dikuasai oleh masayarakat. Tentu saja akan memudahkan mereka untuk menentukan pilihan ketimbang mencontreng, apalagi menuliskan angka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun