Pendidikan pemilih (voter education) didefinisikan dalam PKPU 10 Tahun 2018. Pada pasal 1 (ayat 25), disebutkan bahwa "Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu".
Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap Pemilu tidak hanya diberikan pada orang tertentu. Tetapi diberikan kepada keluarga, pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.
Pasal 15 PKPU 10 tahun 2018 (ayat 1) juga mengamanatkan agar pendidikan pemilih dilakukan pada kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan warga net alias netizen.
Pentingnya pendidikan politik, tentunya berkaitan pula dengan penggunaan hak politik warga negara. Tak hanya tentang hak, tetapi terkait dengan kewajiban. Salah satu kewajiban yang harus ditaati oleh masyarakat, adalah menghormati hak orang lain dalam menentukan pilihannya.
Pendidikan pemilih, tak hanya semata tentang teknis pemilihan di dalam bilik suara. KPU dan pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan hendaknya dapat melakukan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang diberlakukan.Â
Pengalaman membuktikan, para calon bersama dengan partai politik dan tim suksesnya sering melakukan sosialisasi yang sifatnya short-cut. Hanya memandu calon pemilih untuk tertarik, pada dirinya. Bahkan melakukan simulasi dimana hanya nama calon bersangkutan dan nama partainya yang ditulis. Yang lain, dihilangkan atau hanya diberi titik-titik dan tanpa foto. Â
Beberapa poin penting yang perlu diberikan dalam pendidikan pemilih, antara lain:
Pertama, memberikan pencerahan kepada warga pemilih mengenai siapa dan partai politik mana yang dapat dipercaya. Â Tentu saja yang bisa menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat, manakala mereka terpilih dalam pemilu.
Kedua, menyadarkan masyarakat untuk tidak memilih wakil berdasarkan janji-janji politik yang terdengar manis tetapi sulit dijalankan. Alias, janji omong kosong. Termasuk di dalamnya, menghindari money politics yang begitu marak menjelang pemilu.
 Money politics atau politik uang, bukanlah hal yang menjadi rahasia lagi. Model yang paing dikenal oleh masyarakat dan dibicarakan dengan berbisik-bisik saja adalah istilah 'serangan fajar'. Serangan fajar yang mana para pemilih ditawari dengan amplop berisi uang atau aneka sembako.