Pada poin 5 butir a (1) disebutkan, individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kenyataannya, penumpang memang memakai masker. Namun tidak menjaga jarak dan tidak menghindari kerumunan. Pada saat antri untuk mendapatkan boarding pass, penumpang tidak menjaga jarak hingga 1,5 meter. Peraturan menjaga jarak pun tidak terlaksana saat antri di bagian cek keamanan dan berada di ruang tunggu.
Tak hanya pelanggaran terhadap protokol menjaga jarak. Kerumunan massa, terjadi saat penumpang dipersilakan masuk ke pesawat melalui pintu yang telah diumumkan. Semua berebutan, seolah-olah akan ditinggal oleh pesawatnya. Kerumunan ini akan berlangsung hingga di dalam pesawat terbang.
Pelanggaran ke-2: Berbicara dengan teman atau via telpon
Pada saat di ruang tunggu dan ketika berdesak-desakan menuju pesawat, masih saja ada yang menelpon teman atau keluarganya. Tak peduli pada penumpang lain yang  berada di sekitarnya. Padahal, pemberlakuan protokol Covid-19, dimaksudkan untuk mengurangi risiko penularan dari seseorang kepada orang lain.
Dan sering kali maskernya tidak berada dalam kondisi yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut. Sebab yang bersangkutan lebih asyik dengan telpon ketimbang menjaga masker untuk tetap terpasang secara baik.
Pelanggaran ke-3: Mengabaikan pengumuman dari kru pesawat
Saya tidak tahu, apakah ini juga dilanggar oleh para penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat berkelas bisnis. Selama saya melakukan perjalanan bolak-balik dengan rute Kupang-Jakarta-Bandar Lampung, pengumuman dari kru pesawat dianggap angin lalu oleh para penumpang.
Untuk pesawat seperti Batik Air, masih mebagikan makanan. Dari Kupang ke Jakarta dan sebaliknya, akan mendapatkan manakan lengkap dengan segelas air mineral. Boleh dimakan dan diminum karena penerbangan memakan waktu lebih dari 2 jam, jadi diperkenankan dalam aturan perjalanan dengan pesawat terbang.
Sedangkan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak boleh memakan konsumsi yang dibagikan oleh kru pesawat. Seperti penerbangan Jakarta-Bandar Lampung dalam waktu lebih kurang 30 menit, dipersilakan untuk boleh menikmati snack yang dibagikan setelah turun dari pesawat.