Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ribuan Vial Vaksin AstraZeneca di TTU Kadaluarsa

4 Maret 2022   19:47 Diperbarui: 5 Maret 2022   19:02 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antusiasme vaksin 1 di Poltekkes Kupang berakhir ricuh, Foto: Media Indonesia/Palce Amalo

Di tengah giat-giatnya masyarakat mengikuti vaksinasi dosis pertama, kedua dan ketiga, terkuak berita yang tidak menyenangkan. Kali ini, datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Berita tak menggembirakan ini terkait dengan vaksin Covid-19 yang tak bisa dipakai lantaran kadaluarsa per Februari 2022. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.174 vial vaksin AstraZeneca menjadi tak berguna, melampaui expired date.

Jika 1 vial bernilai 10 dosis, atau andaikan petugas kurang teliti saat menyedot vaksin ke jarum, maka bolehlah kita menghitung 1 vial dengan 8 dosis. Jika demikian, maka sangatlah disayangkan, sebanyak 9.392  hingga  11.740 dosis vaksin AstraZeneka terbuang percuma di Kabupaten TTU.

Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns., MPH selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan TTU menyampaikan fakta ini pada tangga 1 Maret 2022. Padahal pergerakan kegiatan vaksinasi Covid-29 di TTU termasuk cukup berjalan dengan baik.

Sebanyak 26 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten TTU menjadi ujung tombak pelaksanaan vaksinasi. Setiap hari, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi datang ke berbagai Puskesmas untuk mendaftar dan memperoleh injeksi cairan vaksin jika lulus screening yang dilakukan oleh para petugas vaksinasi.

Selain melalui Puskemas, vaksinasi juga dilakukan atas atas bantuan Kodim 1618 dan Polres TTU. Bahkan Partai Politik pun turut mengorganisir pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2 seperti PKB dan Partai Golkar.

Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns., MPH Plt Kadis Kesehatan Kab TTU. Foto: VoxNTT.com
Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns., MPH Plt Kadis Kesehatan Kab TTU. Foto: VoxNTT.com

Capain yang Tidak Terlalu Buruk

Menurut penyampaian dari Plt Dinkes TTU, seperti yang dimuat oleh kupang.tribunnews.com per 1 Maret 2022, capaian kegiatan vaksin dosis 1 baru sebesar 69,90% (dosis 1).  Sedangkan dosis 2 sebesar 52,50% dan dosis 3 sebesar 0,82% dari target Provinsi.

Capaian ini masih tergolong rendah, terutama untuk vaksin dosis 2. Namun data dari https://vaksin.kemkes .go.id/#/vaccines  per 4 Maret 2022 (pukul 12.00 WIB), menunjukkan perbedaan informasi.

Dalam data kemkes tersebut, vaksin dosis 1 Kabupaten TTU sudah sebesar 81,14% dari target provinsi atau sebanyak 151.104 dosis yang telah digunakan. Sementara dosis 2 sebanyak 115.920 dosis atau 62,25% dari target Provinsi. Data dosis ketiga belum terlihat dalam data kemenkes.

Apabila dibandingkan dengan capaian di tingkat Provinsi NTT, persentase vaksin 1 Kabupaten TTU di bawah persentase Provinsi NTT yang berada pada 85,64% atau 3.281.232 dosis. Sedangkan dosis kedua berada di atas persentase tingkat provinsi yang baru sebesar 55,10% atau sebanyak 2.114.764 dosis.

Namun capaian Kabupaten TTU atau Provinsi NTT ini masih berada di bawah level nasional. Total vaksin nasional pada waktu yang sama menunjukkan,  dosis 1 sudah sebesar 92,01% atau sebanyak 191.631.442 dosis. Dosis kedua 70,38% atau 146.577.204 dosis dan vaksin ketiga sebesar 5,51% atau 11.466.461 dosis.

Vaksin Kadaluarsa, Salah Siapa?

Meskipun banyak komponen turut serta mengorganisir kegiatan vaksinasi, nyatanya banyak vaksin yang menjadi kadaluarsa. Bukan hanya di TTU tetapi terjadi juga  di level nasional dan provinsi.

Di tingkat Provinsi NTT misalnya, sebanyak 5.000 vaksin AstraZeneca kadaluarsa pada bulan November 2021. Secara nasional, bahkan isu vaksin kadaluarsa telah disampaikan oleh Menkes RI pada Januari 2022 ada sebanyak 1.121 juta vaksin yang kadaluarsa.

Ternyata vaksin kadaluarsa ada di level nasional hingga daerah. Lantas,siapakah yang harus disalahkan?

Tentu saja kita masih ingat, bagaimana antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksin, khususnya vaksin dosis 1 beberapa waktu lalu.

Salah satu kegiatan vaksin dosis 1 yang begitu banyak diminati masyarakat lalu berubah menjadi kacau adalah kegiatan vaksinasi yang diadakan di Poltekkes Kemenkes Kota Kupang, pada 14 Juli 2021 lalu. Media Indonesia meliput, sekitar 2.000 orang memanjat, merubuhkan dan merusak pintu gerbang kampus tersebut gegara lama menunggu untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Masyarakat, tidak perlu disalahkan. Yang perlu diperhatikan, adalah sistem pengaturan antrian dan kesigapan satuan pelaksana, mulai dari saat mendaftar hingga selesai vaksinasi.

Saya bersyukur, selama antri mendapatkan vaksin di RST Kota Kupang (dosis 1) dan Puskesmas Oebobo Kota Kupang (dosis 2 dan 3), tidak ada yang rebutan atau potong jalur. Semua antri dengan tertib karena satuan petugas mampu mengatur jalannya antrian dengan penuh tanggung jawab.

Antusiasme vaksin 1 di Poltekkes Kupang berakhir ricuh, Foto: Media Indonesia/Palce Amalo
Antusiasme vaksin 1 di Poltekkes Kupang berakhir ricuh, Foto: Media Indonesia/Palce Amalo

AstraZeneca TTU Kadaluarsa, Kota Kupang Kosong

Jika pada 1 Maret 2022, ribuan AstraZeneca di TTU kadaluarsa, maka pada tanggal yang sama vaksin tersebut dinyatakan kosong di Puskesmas Oebobo Kota Kupang. Padahal, Puskesmas yang berada di tengah kota ini, selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.

Alhasil, pada hari itu para penerima vaksin dosis 2 AstraZeneca terpaksa gagal mendapatkan vaksin keduanya. Yang tersedia hanya Sinovac dan Pfizer.

Hal yang terlihat, distribusi vaksin ini nampaknya tidak fleksibel. Selain terkendala dengan administrasi serah terima vaksin per daerah atau instansi, faktor komunikasi di bawah koordinasi dinas kesehatan provinsi juga masih kurang. Sehingga vaksin tersebut tidak ada di instansi atau salah satu daerah. Sementara, daerah lain bahkan memiliki stok yang banyak dan tidak mampu diserap sehingga kadaluarsa.

Para pemimpin atau pengatur vaksinasi, sebaiknya belajar dari hal-hal terdahulu. Target vaksin tidak tercapai alias masih rendah, sementara vaksin yang ada menjadi kadaluarsa. Tentunya, yang rusak tidak dipakai lalu mendatangkan yang baru. Akibatnya, masyarakat pun harus lebih lama menunggu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun