Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Debut Komisi Pemberantasan Korupsi Awasi Dana Bencana Covid-19

21 April 2020   21:45 Diperbarui: 21 April 2020   21:48 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam skenario terburuk, pukulan pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi bisa menambah jumlah orang miskin baru sebanyak 8,5 juta jiwa. Program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan lebih menyeluruh perlu disikapi serius, tidak hanya untuk masyarakat miskin, tetapi juga kelompok masyarakat rentan miskin dan menengah yang saat ini mulai kehilangan pemasukan.

Peran Komisi pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja keras untuk untuk menyelamatkan uang negara dari para koruptor dengan melakukan tangkap tangan. Tapi, harta para koruptor tersebut umumnya gagal dirampas untuk dikuasai negara. Akibatnya korupsi terus merajalela di negeri ini.Masih tingginya korupsi di Indonesia, mengakibatkan penurunan dalam pertumbuhan ekonomi, karena uang negara yang dikorupsi itu membuat pemerintah mengalami pengurangan kemampuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Korupsi terus menggeliat di negeri ini, karena hukuman terhadap mereka yang terlibat kasus-kasus korupsi ternyata tidak menimbulkan efek jera, apalagi banyak dari mereka yang bisa menyulap penjara menjadi hotel berbintang. Karena itu usulan membebaskan napi koruptor mendapatkan penolakan masyarakat, karena dampak korupsi amat luas.

Kita berharap napsu mereka yang ingin menggasak dana bencana nonalam untuk mereka yang terdampak virus corona ini gentar dengan sanksi hukuman mati yang bisa dikenakan. Karena hanya dengan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran negeri ini dapat bertahan melewati waktu yang tidak mudah karena wabah corona.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun