Seiring dengan makin meluasnya dampak covid-19, Presiden Jokowidodo pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai bencana nasional nonalam. Kondisi darurat bencana nasional ini sejatinya mampu menguatkan solidaritas nasional untuk melawan wabah virus corona.
Penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid-19 telah memenuhi apa yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Pandemi Covid-19 telah memenuhi indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, serta cakupan luas wilayah yang terkena bencana, maupun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak fisik sesuai dengan usaha membendung wabah corona yang ditetapkan Lembaga Kesehatan Dunia (WHO0. Namun, Â untuk penerapan yang lebih ketat Presiden Jokowidodo menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Â
Selanjutnya, daerah-daerah yang berniat melaksanakan PSBB tersebut dengan menetapkan kebijakan belajar di rumah dan bekerja dari rumah harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Menguatkan solidaritas nasional
Pemerintah memang telah memastikan bahwa dana yang ada cukup untuk masyarakat, tapi bagaimana dengan eksekusinya dilapangan? Monitoring yang sangat ketat perlu dilakukan dan tidak perlu menunggu redanya wabah corona. Pemerintah perlu menjamin bahwa penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak itu tepat sasaran.
Pemerintah bertanggung jawab mengusakan ketahanan pangan untuk setiap keluarga terdampak wabah corona, karena itu merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas salah satu pilar utama hak azasi manusia.
Apalagi, ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Pemerintah Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain seperti India yang sempat menyulut konflik akibat penerapan lock down yang tanpa perhitungan matang. Â
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Karena itu pemberian bantuan langsung tunai juga harus dapat memampukan mereka untuk mengakses kebutuhan dasar. Â
Kegagalan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam memenuhi kebutuhan pangan dunia adalah karena kurangnya solidaritas antar sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan pangan  keluarga-keluarga di seluruh dunia.
Dalam KTT pangan dunia tahun 1996 dicanangkan untuk mengurangi separuhnya jumlah penderita kelaparan sampai tahun 2015, Direktur Jendral FAO, Jacques Diouf mengemukakan, 10 tahun setelah KTT tersebut  tidak ada kemajuan. Pemerintah harus serius memerhatikan eksekusi bantuan terhadap masyarakat agar tepat sasaran.