Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tak Ada yang Salah dengan Imbauan Ibadah di Rumah

17 Maret 2020   13:40 Diperbarui: 17 Maret 2020   15:31 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ajakan ibadah dirumah sejatinya adalah gagasan penting pemerintah untuk membatasi penularan Virus Corona. Korea Selatan telah mengalami kesedihan mendalam akibat segelintir orang yang merasa paling dekat dengan Tuhan, dan tidak mungkin sakit, dan tanpa disadari telah menjadi penyebar Virus Corona yang efektif. Merasa kuat, tidak berarti kuat, merasa tak akan tertular Virus Corona bukan berarti tidak mungkin menjadi media penyebar Virus Corona.

Parahnya lagi, ditengah bencana Virus yang anti deskriminasi itu, masih ada individu atau komunitas yang merasa lebih digdaya dari Virus Corona. Klaim sebagai orang khusus, orang beragama, beriman jangan sampai menguburkan peran akal budi. 

Tujuan pendidikan nasional Indonesia bukan hanya manusia yang beriman, tapi juga cerdas, Artinya tidak ada dikotomi beriman dan menjadi cerdas. iman tidak membuat manusia menjadi bodoh, sebaliknya mencerdaskan, karena tanggung jawab orang beriman sama dengan semua manusia di bumi, yakni memelihara ciptaan Tuhan, bekerjsama dengan semua manusia untuk kesejahteraan bersama.

Penghormatan terhadap HAM

Ajakan ibadah dirumah pada masa darurat Corona sesungguhnya merupakan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Menikmati hidup sehat terhindar dari infeksi Corona adalah hak semua manusia. 

Dan setiap manusia harus menjaga agar dirinya tidak menjadi media penyebaran Virus Corona. Jika kita tidak tahu pasti, apakah kita terinfeksi Corona atau tidak, jalan bisaksana adalah menghindari kerumunan, termasuk didalamnya pertemuan-pertemuan ibadah.

Hak beribadah dalam rumah ibadah, atau ibadah berkelompok bukan Hak Non-derogable rights, yakni hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebaliknya hak itu bersifat derogable Rights, dapat tidak dipenuhi dengan undang-undang, tentunya jika pemenuhan hak itu mengganggu ketertiban masyarakat. Ibadah di rumah ibadah dalam darurat Corona bisa jadi media penyebaran Corona yang tak terkendali. Kita tetap masih orang beriman jika beribadah dirumah dua tiga minggu ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun