Kita semua sepakat Sosial distancing atau membatasi interaksi sosial adalah cara cerdas mencegah penyebaran virus corona. Terkait dengan hal itu, tentu saja tidak salah jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak tokoh agama mengimbau  masyarakat agar menjalani peribadatan keagamaan di rumahnya masing-masing.Â
"Diharapkan kepada tokoh-tokoh agama, ormas, majelis keagamaan, dan takmir mesjid supaya juga memberikan pengertian ke jamaah untuk memilih beribadah di rumah masing-masing dulu,"
Ajakan ibadah di rumah ini sejatinya dipahami bukan sebagai pembatasan beribadah, melainkan dimaknai sebagai ekspresi ketaatan pada negara yang adalah wakil Tuhan.
Bukan Lockdown
Indonesia belum memberlakukan kebijakan Lock down demi memutus rantai penyeberan Corona. Pemerintah pusat, institusi yang paling bertanggungjawab mengatasi Covid-19 belum merasa perlu menetapkan kebijakan Lockdown dengan segala risiko yang harus ditanggung negeri ini. Lagi pula, tidak semua negara menetapkan kenbijakan Lock down.Â
Masyarakat sepatutnya taat pada pemerintah yang menetapkan kebijakan "social distancing."Selama dua minggu ini kita semua membatasi diri hadir dalam kerumunan, dan belajar, bekerja dari rumah. Himbauan beribadah di rumah sepatutnya juga dipahami sebagai strategi bersama memutus rantai peyebaran Virus Corona.
Kebijakan social Distancing ini tidak perlu diperbatkan, yang diperlukan saat ini adalah komitmen kita bersama untuk menerapkannya. Bisa saja kebijakan itu meningkat menjadi "Lockdown"isolasi kota atau negara untuk memutus rantai penyebaran Corona, tapi hingga saat ini pemerintah belum menetapkannya. Kita tidak perlu berandai-andai, apalagi jika kita belum memikirkan cara-cara jitu melawan Virus Corona.
Bukan saat yang tepat, berdebat untuk meneguhkan siapa yang lebih baik, lebih benar, punya formula paling ampuh memerangi Virus Corona. Apalagi jika debat itu hanya sampai ditataran konsep tanpa kerja nyata.Â
Kita getol membahas bagaimana mendekatkan jurang yang miskin dan kaya di negeri ini, tapi ketika harus kerja bersama untuk mengentaskan kemiskinan, gairah kerja kita tidak berkobar-kobar seperti ketika berdebat untuk membungkam lawan bicara.
Perdebatan mengandaikan adanya pihak yang absolud, sehingga pihak yang absolud itu berhak memaksakan pandangannya untuk diterima. Konsepnya adalah segala-galanya. Ini adalah takabur.Â
Kita bisa salah, dan orang lain juga bisa salah, karena itu kita perlu belajar untuk saling menajamkan gagasan kita, dan kemudian mencari cara terbaik sementara untuk diterapkan menjawab problemetika bersama.
Ajakan ibadah dirumah sejatinya adalah gagasan penting pemerintah untuk membatasi penularan Virus Corona. Korea Selatan telah mengalami kesedihan mendalam akibat segelintir orang yang merasa paling dekat dengan Tuhan, dan tidak mungkin sakit, dan tanpa disadari telah menjadi penyebar Virus Corona yang efektif. Merasa kuat, tidak berarti kuat, merasa tak akan tertular Virus Corona bukan berarti tidak mungkin menjadi media penyebar Virus Corona.
Parahnya lagi, ditengah bencana Virus yang anti deskriminasi itu, masih ada individu atau komunitas yang merasa lebih digdaya dari Virus Corona. Klaim sebagai orang khusus, orang beragama, beriman jangan sampai menguburkan peran akal budi.Â
Tujuan pendidikan nasional Indonesia bukan hanya manusia yang beriman, tapi juga cerdas, Artinya tidak ada dikotomi beriman dan menjadi cerdas. iman tidak membuat manusia menjadi bodoh, sebaliknya mencerdaskan, karena tanggung jawab orang beriman sama dengan semua manusia di bumi, yakni memelihara ciptaan Tuhan, bekerjsama dengan semua manusia untuk kesejahteraan bersama.
Penghormatan terhadap HAM
Ajakan ibadah dirumah pada masa darurat Corona sesungguhnya merupakan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Menikmati hidup sehat terhindar dari infeksi Corona adalah hak semua manusia.Â
Dan setiap manusia harus menjaga agar dirinya tidak menjadi media penyebaran Virus Corona. Jika kita tidak tahu pasti, apakah kita terinfeksi Corona atau tidak, jalan bisaksana adalah menghindari kerumunan, termasuk didalamnya pertemuan-pertemuan ibadah.
Hak beribadah dalam rumah ibadah, atau ibadah berkelompok bukan Hak Non-derogable rights, yakni hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebaliknya hak itu bersifat derogable Rights, dapat tidak dipenuhi dengan undang-undang, tentunya jika pemenuhan hak itu mengganggu ketertiban masyarakat. Ibadah di rumah ibadah dalam darurat Corona bisa jadi media penyebaran Corona yang tak terkendali. Kita tetap masih orang beriman jika beribadah dirumah dua tiga minggu ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H