Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Adat

3 Januari 2023   23:22 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:40 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Civil law system terdiri atas sejumlah adat kebiasaaan setempat yang tercampur dengan sejumlah pandangan Kristen.

Sumber Hukum  Formil :

  • Sumber Hukum  Formil bersumber pada kodifikasi undang-undang.
  • Peraturan UU yang dibentuk oleh Badan Legislatif (Statues)
  • Peraturan-peraturan  dari pemerintah yang bersifat Regulasi
  • Kebiasaan (Custom) berupa Nilai-Nilai yang berlaku dan hidup dimasyarakat ditulis dan dimuat dalam suatu Undang-Undang.

Ciri-Ciri :

  • Keputusan Hakim dalam menentukan hukum merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan
  • Hakim menafsirkan Peraturan dibatas Wewenangnya
  • Hakim tidak bebas dalam menciptakan Hukum baru, Keputusan Hakim tidak dijadikan sebagai Hukum tetap yang berlaku untuk Masyarakat Luas, tetapi  Putusan Hakim hanya mengikat Parapihak yang bersengketa saja (Doktrin Res Ajudicata).

Prinsip utama Civil Law System 

Adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, Karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.  Pada system hukum civil law nilai utama yang merupakan tujuan huku ialah untuk mencapai asas kepastian hukum,kepastian hukum dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan manusia didalam pergaulan diatur dengan peraturan perundang-undangan, bahwa segala perbuatan manusia dapat dihukum jika ada aturan yang mengatur nya telebih dahulu.  Sesuai dengan Asas Legalitas yang termuat di dalam KUHP pasal 1 ayat 1 bahwa setiap perbuatan dapat dipidana jika ada aturan tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu. Dengan adegium Nullum Delictum Noela Poena Sine Previae Lege Poenali tidak ada delik tanpa ada aturan UU terlebih dahulu.

B. Anglo Saxon (Common Law)

Sumber hukum dalam system hukum ini ialah putusan hakim atau pengadilan (Judicial Decisions) melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum,maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.  Kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim, oleh karena itu pengadilan memegang  peranan yang pokok (Judge Made Law) perumusan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat umum sangat sedikit dijumpa di Negara-negara yang menggunakan system ini.

System anglo saxon menganut doktrin dengan nama The Doctrine Of Precedent Atau Stare Decisis, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip-prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya(preseden). Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum anglo saxon sering disebut case law. 

Seorang tokoh bernama Av Decey mengklarifikasi Negara-negara yang terpengaruh Common Law menjadi 3 kelompok, yaitu:

  • Kawasan yang ditempat (seeded)

Common law dikawasan seeded seperti di India dan Hongkong, Common law bertemu dengan sistem-sistem hukum yang telah secara bak ada. Dengan demikian pada prinsipnya common law berlaku di India, tapi tidak meliputi seluruh hukum seperti hukum keluarga dan waris serta urusan keagamaan.

  • Kawasan yang dimukimi (settled)

Common law dikawasan settled seperti: di Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Common law tidak bertemu dengan sistem hukum yang cukup berarti sehingga dapat dikatakan common law berlaku seutuhnya.

  • Kawasan yang diduduki (conquered)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun