Secara hukum materil Perilaku 31 org yang dinyatakan menutupi kejahatan FS dapat dikenakan UU KUHP pasal 221 ayat (1) dan (2) termasuk sanksi pada PC istri FS sebagai Saksi di TKP yang  sampai saat ini enggan untuk memberikan keterangan fakta yang jelas, PC pun dapat di kenakan sanksi pasal ini.
Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.
"1.Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(1).Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).
(2).Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan,membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)."
Selain itu tindakan mereka dalam menghilangkan alat bukti di TKP, merusak TKP,merekayasa TKP dan memberikan Keterangan Bohong pun merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap Pasal 221 KUHP. Mulai dari pernyataan mereka yang menyatakan seluruh CCTV yang ada di TKP rusak, sehingga di Awal permulaan ditahap penyelidikan terhambat oleh CCTV yang tak bisa dijadikan sebagai rekam jejak atau alat bukti dalam tewasnya brigadir J saat itu.
Perbuatan seperti itu dapat dikenakan sanksi yang termuat dalam Pasal 221 dan 233 KUHP, Pasal 233 KUHP yang menyatakan Bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama -- lamanya empat tahun."
Pasal 233 juncto pasal 52, sebagaimana Bunyi Pasal 52 KUHP yaitu:
"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."
Sanksi yang termuat dalam pasal 233 yaitu 4 tahun penjara karena pelaku merupakan pejabat maka pasal 233 di juncto kan ke pasal 52 Sehingga sanksi hukuman di tambah 1/3.
Jadi sanksi awal ditambah 1/3,
Sanksi awal yaitu 4 tahun penjara dan
1,3 dari sanksi awal yaitu 1 tahun 3 bulan. Jadi sanksi yang diperoleh yaitu 4 tahun+1 tahun 3 bulan= 5 tahun 3 bulan.
Sedangkan sanksi untuk FS selain dapat dikenakan pasal 221,233 Â juga dapat dikenakan pasal 340,338 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.
Pasal 338 KUHP,bahwa: Â "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pasal 340 KUHP, bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Jika FS terbukti sebagai pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maka FS di kenakan sanksi pasal 340 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.
Ps 55 juncto, Pasal 55 KUHP berbunyi:
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Pasal 56 KUHP bahwa:
"Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."
Dalam kasus ini maka Dakwaan Primair yaitu pembunuhan berencana yang termuat dalam pasal 340, sedangkan dakwaan subsidair nya pembunuhan yang termuat dalam pasal 338 yang di juncto kan ke pasal 55.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI