Jadi sanksi awal ditambah 1/3,
Sanksi awal yaitu 4 tahun penjara dan
1,3 dari sanksi awal yaitu 1 tahun 3 bulan. Jadi sanksi yang diperoleh yaitu 4 tahun+1 tahun 3 bulan= 5 tahun 3 bulan.
Sedangkan sanksi untuk FS selain dapat dikenakan pasal 221,233 Â juga dapat dikenakan pasal 340,338 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.
Pasal 338 KUHP,bahwa: Â "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pasal 340 KUHP, bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Jika FS terbukti sebagai pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maka FS di kenakan sanksi pasal 340 yang di juncto kan ke pasal 55 dan 56.
Ps 55 juncto, Pasal 55 KUHP berbunyi:
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Pasal 56 KUHP bahwa:
"Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."
Dalam kasus ini maka Dakwaan Primair yaitu pembunuhan berencana yang termuat dalam pasal 340, sedangkan dakwaan subsidair nya pembunuhan yang termuat dalam pasal 338 yang di juncto kan ke pasal 55.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI