Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Deretan Kasus Klitih Di Jogja Beserta Hukuman Bagi Para Pelakunya!

20 Februari 2023   14:00 Diperbarui: 20 Februari 2023   14:02 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Jika mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

  • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan.

  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

  • Jika pelaku klitih ini adalah seorang anak dibawah umur, maka berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa anak dibawah umur adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun.

    Nah, itulah berbagai kasus tindakan klitih yang terjadi di Jogja, beserta dengan hukuman pidana yang akan didapatkan oleh para pelaku.

    Penulis: Nurul Ismi Humairoh

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun