Jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jika pelaku klitih ini adalah seorang anak dibawah umur, maka berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa anak dibawah umur adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Nah, itulah berbagai kasus tindakan klitih yang terjadi di Jogja, beserta dengan hukuman pidana yang akan didapatkan oleh para pelaku.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H