Insiden klitih ini terjadi pada tahun 2022, di mana menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berusia 17 tahun. Polisi berhasil menangkap pelaku klitih tersebut. Akhirnya para pelaku divonis hukuman penjara selama 6 dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jogja.
Pidana Bagi Para Pelaku Klitih
Klitih bisa dikategorikan sebagai Tindakan pidana kekerasan yang hukumannya diatur di dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,jika kekerasan mengakibatkan maut."
Selain itu, fenomena Tindakan kekerasan klitih ini juga bisa dikategorikan sebagai sebuah Tindakan pidana penganiayaan yang sudah diatur di dalam pasal 368 KUHP yang berbunyi:
"Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati."
Pidana yang diberikan kepada pelaku Tindakan klitih adalah sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang sudah dijelaskan adalah sebagai berikut: