Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Internasional: Pengertian, Subjek Hukum, dan Perannya!

8 Februari 2023   08:21 Diperbarui: 8 Februari 2023   08:30 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur semua kegiatan perusahaan di tingkat internasional. Undang-Undang ini juga berlaku untuk berbagai struktur dan perilaku organisasi internasional dan sampai batas tertentu.

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur perusahaan dan individu multinasional. Pada dasarnya, Undang-Undang ini digunakan untuk mengatur hubungan antar negara dengan memberikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing negara. 

Yakni dengan mengatur situasi perang atau konflik dan ini juga termasuk organisasi internasional dan badan politik. Hak ini sendiri adalah hukum internasional, atau yang bisa disebut hukum internasional. 

Pengertian hukum ini sederhananya adalah aturan yang mengacu pada kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat, bangsa dan negara. Simak informasinya di bawah ini. 

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sistem hukum tersendiri yang berada di luar sistem hukum negara tersebut. Undang-Undang ini sendiri berbeda dengan sistem hukum nasional yang mengatur berbagai persoalan di suatu negara.

Undang-Undang ini tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi penuh. Dalam praktiknya, Undang-Undang ini juga tidak mencakup satuan kepolisian internasional, sistem kepolisian yang komprehensif, atau badan kepolisian tingkat tinggi.

Hak itu sendiri menjadi bagian dari tatanan umum hubungan internasional. Undang-undang ini juga banyak digunakan dan memainkan peran penting dalam mempertimbangkan tanggapan yang tepat terhadap situasi internasional tertentu.

Hukum internasional yang relevan sering kali mempertimbangkan proses pengambilan keputusan negara. Padahal, secara umum fokus Undang-Undang ini cukup luas pada hubungan antar negara atau pelanggaran terkait internasional. 

Undang-Undang seperti itu sendiri jarang ditegakkan dengan sanksi militer atau ekonomi. Hal ini karena sistem hukum yang ada dipertahankan atas dasar kepentingan pribadi. 

Secara umum, negara-negara yang melanggar hukum atau aturan internasional ini akan kehilangan kredibilitasnya di mata publik. Akibatnya, hal ini dapat mempengaruhi negara dan hubungannya dengan beberapa negara lain. 

Dengan terus-menerus melanggar aturan atau undang-undang yang ada dan berlaku, suatu negara dapat membahayakan nilainya dalam sistem masyarakat pemerintahan, dalam organisasi internasional dan banyak faktor lainnya. 

Sumber Hukum Internasional

Berdasarkan pengertian hukum internasional di atas, berikut ini subjek dalam hukum internasional:

1. Negara

Subjek hukum internasional yang pertama adalah negara, yang merupakan objek utama hukum internasional. Dalam konteks, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.

2. Organisasi Internasional

Badan hukum lain adalah organisasi internasional yang memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum internasional.

Organisasi internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah organisasi dengan anggota global dan tujuan umum, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, organisasi juga harus memiliki anggota global dengan tujuan tertentu, misalnya IMF.

3. Palang Merah Internasional

Badan hukum ketiga adalah PMI atau Palang Merah Internasional yang merupakan badan hukum internasional yang diakui secara terbatas.

Status Palang Merah Internasional sendiri sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan perjanjian dan konvensi Palang Merah. Lalu, organisasi ini memiliki misi khusus untuk kemanusiaan.

4. Tahta Suci Vatikan

Badan hukum keempat adalah Tahta Suci Vatikan, yang diakui sebagai subjek hukum internasional pada tahun 1929, lebih tepatnya setelah penandatanganan Perjanjian Lateran.

5. Pemberontak

Badan hukum kelima adalah pemberontak, di mana kelompok pemberontak menjadi subjek hukum internasional dibawah darurat militer. 

Apalagi jika mereka terorganisir, mematuhi hukum perang yang berlaku, wilayah yang mereka kuasai, kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib mereka sendiri, menguasai sumber daya alam wilayah yang mereka kuasai, dan ekonomi, politik dan ekonomi mereka sendiri, serta sistem sosial.

6. Individu

Subjek hukum selanjutnya adalah orang perseorangan atau individu. Hal ini juga dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam Traktat Versailles, (1919), yang memuat beberapa pasal yang membolehkan perseorangan untuk membawa perkara dari tingkat internasional ke arbitrase internasional. 

Bentuk Hukum Internasional

Berikut ini dua bentuk hukum internasional yang ada saat ini di dunia:

1. Hukum Internasional Regional

Hukum regional berlaku untuk batas-batas wilayah dimana hukum itu diterapkan. Misalnya, hukum internasional Amerika dan Amerika Latin.

Hal ini juga serupa dengan konsep landas kontinen dan konsep konservasi kekayaan hayati laut atau biasa disebut konservasi sumber daya hayati laut yang awalnya berasal dari Amerika hingga kemudian menjadi hukum umum internasional.

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk lainnya adalah undang-undang khusus yang berlaku di beberapa negara. Misalnya, perjanjian hak asasi manusia Eropa mencerminkan kondisi, kebutuhan, tingkat perkembangan, dan tingkat kekebalan yang berbeda dari berbagai lapisan masyarakat. 

Perbedaan antara hukum regional dan hukum khusus adalah hukum ini tumbuh bersama proses-proses hukum umum. Jadi, hukum internasional juga memiliki fungsi berdasarkan bentuknya tersebut dalam skala internasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun