Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Internasional: Pengertian, Subjek Hukum, dan Perannya!

8 Februari 2023   08:21 Diperbarui: 8 Februari 2023   08:30 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini dua bentuk hukum internasional yang ada saat ini di dunia:

1. Hukum Internasional Regional

Hukum regional berlaku untuk batas-batas wilayah dimana hukum itu diterapkan. Misalnya, hukum internasional Amerika dan Amerika Latin.

Hal ini juga serupa dengan konsep landas kontinen dan konsep konservasi kekayaan hayati laut atau biasa disebut konservasi sumber daya hayati laut yang awalnya berasal dari Amerika hingga kemudian menjadi hukum umum internasional.

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk lainnya adalah undang-undang khusus yang berlaku di beberapa negara. Misalnya, perjanjian hak asasi manusia Eropa mencerminkan kondisi, kebutuhan, tingkat perkembangan, dan tingkat kekebalan yang berbeda dari berbagai lapisan masyarakat. 

Perbedaan antara hukum regional dan hukum khusus adalah hukum ini tumbuh bersama proses-proses hukum umum. Jadi, hukum internasional juga memiliki fungsi berdasarkan bentuknya tersebut dalam skala internasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun