Berikut ini dua bentuk hukum internasional yang ada saat ini di dunia:
1. Hukum Internasional Regional
Hukum regional berlaku untuk batas-batas wilayah dimana hukum itu diterapkan. Misalnya, hukum internasional Amerika dan Amerika Latin.
Hal ini juga serupa dengan konsep landas kontinen dan konsep konservasi kekayaan hayati laut atau biasa disebut konservasi sumber daya hayati laut yang awalnya berasal dari Amerika hingga kemudian menjadi hukum umum internasional.
2. Hukum Internasional Khusus
Bentuk lainnya adalah undang-undang khusus yang berlaku di beberapa negara. Misalnya, perjanjian hak asasi manusia Eropa mencerminkan kondisi, kebutuhan, tingkat perkembangan, dan tingkat kekebalan yang berbeda dari berbagai lapisan masyarakat.Â
Perbedaan antara hukum regional dan hukum khusus adalah hukum ini tumbuh bersama proses-proses hukum umum. Jadi, hukum internasional juga memiliki fungsi berdasarkan bentuknya tersebut dalam skala internasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H