Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Berikut Ini 5 Rukun Tayamum yang Wajib Kamu Tahu sebagai Umat Muslim!

17 Januari 2023   11:10 Diperbarui: 17 Januari 2023   11:07 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum mempraktikkan tata cara tayamum dengan benar, setiap umat muslim juga wajib mengetahui rukun tayamum. Rukun tayamum terdiri dari 5, yang seluruhnya harus dipenuhi oleh seseorang demi menjalankan syarat sah dari tayamum yang akan dilakukan. Seperti halnya rukun sholat, rukun tayamum juga tidak boleh ditinggalkan.

Maka dari itu, sebelum kamu melakukan tata cara tayamum yang sesuai dengan syariat Islam, kamu perlu mengetahui rukun tayamum. Berikut ini adalah rukun tayamum yang wajib diketahui oleh setiap umat muslim.

Rukun Tayamum

1. Niat

Membaca niat pada saat melakukan tata cara tayamum menjadi salah satu dari rukun tayamum yang sesuai dengan mazhab Maliki dan Syafi’i. Adapun niat dari tayamum adalah sebagai berikut:

Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."

Berdasarkan pada mazhab Syafi’i, tata cara tayamum yang benar harus diniatkan untuk melaksanakan sholat dan tidak diperbolehkan untuk mengangkat hadats. Pasalnya, tayamum hanyalah thaharah atau bersuci untuk keadaan yang darurat saja, sehingga tidak bisa menjadi suatu ibadah yang sempurna.

Niat tayamum juga hanya berlaku untuk satu kali sholat wajib saja. Akan tetapi, masih dapat digunakan untuk melaksanakan sholat sunnah atau pada saat seseorang ingin memegang al-quran.

2. Sha’id (tanah berdebu) yang suci

Sha’id yang suci merupakan tanah berdebu yang tidak terkena najis. Tidak sah bila menggunakan tanah yang pernah terkena najis meski bekasnya sudah menghilang. Penjelasan ini bisa disimak pada buku Fikih Empat Mazhab Jilid 1 karya dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Di mana di dalam buku tersebut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menyebutkan bahwa "Jika debu sudah bersentuhan dengan najis, maka debu itu tidak sah lagi untuk digunakan bertayamum, meskipun unsur najisnya atau bekasnya sudah tidak ada lagi.”

Sementara itu, sha’id bisa berupa apapun yang sejenis dengan tanah sebagaimana yang terdapat di dalam sebuah hadis, yang artinya adalah sebagai berikut:

"Dan bumi dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan alat bersuci," (HR Ahmad dan yang lainnya).

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pasir ataupun tumpukan batu kecil bisa digunakan untuk melaksanakan tata cara tayamum. Dengan catatan bahwa kedua benda itu harus berdebu. Mazhab ini juga mensyaratkan supaya debu yang digunakan berbeda dengan debu yang sebelumnya sudah pernah digunakan untuk bertayamum.

3. Mengusap seluruh wajah

Rukun tayamum yang selanjutnya adalah mengusap wajah, walaupun hanya dengan satu tangan. Termasuk jenggot, sekeliling mata, antara jenggot dengan tulang yang mengarah ke telinga, sampai kepada pembatas antara dua lubang hidung.

Menurut mazhab Hanafi, mengusapkan debu untuk tayamum ke wajah dilakukan sebanyak dua kali tepukan. Jika wajah sudah terkena debu, maka selanjutnya diusap dengan tangan, maka usapan tersebut sudah terhitung satu kali tepukan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, yang artinya:

"Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku." (HR Ad Daruquthni)

4. Mengusap kedua tangan hingga siku

Untuk mengusapkan kedua tangan sampai suku, diwajibkan untuk melepaskan apapun yang menghalangi tayamum, seperti gelang, cincin, maupun jam tangan. Berbeda dengan berwudhu, bagian yang tertutupi benda itu harus diusap dengan sempurna pada saat melaksanakan tata cara tayamum.

Kalau untuk mazhab Maliki dan Hambali, mengusapkan kedua tangan sampai pergelangan tangan hukumnya adalah wajib. Sedangkan untuk mengusap hingga siku, hukumnya adalah sunnah.

5. Kontinyu (muwalat)

Berarti adanya kesinambungan dalam mengusapkan wajah dan juga kedua tangan. Tidak ada jeda yang lama antara keduanya itu. Akan tetapi, kalau menurut mazhab syafi’i dan Hanafi, kesinambungan ini merupakan suatu hal yang sunnah.

Namun, berbeda dengan pendapat dari mazhab Maliki dan Hambali, mereka menganggap bahwa perkara ini termasuk ke dalam rukun tayamum.

Nah, itulah penjelasan tentang rukun tayamum yang wajib untuk kamu ketahui terlebih dahulu sebelum kamu melaksanakan tata cara tayamum. Bersuci adalah salah satu tuntutan yang dianjurkan dalam Islam sebelum melakukan ibadah, sehingga, menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memahami rukun tayamum ini.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun