Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Berikut Ini 5 Rukun Tayamum yang Wajib Kamu Tahu sebagai Umat Muslim!

17 Januari 2023   11:10 Diperbarui: 17 Januari 2023   11:07 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dan bumi dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan alat bersuci," (HR Ahmad dan yang lainnya).

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pasir ataupun tumpukan batu kecil bisa digunakan untuk melaksanakan tata cara tayamum. Dengan catatan bahwa kedua benda itu harus berdebu. Mazhab ini juga mensyaratkan supaya debu yang digunakan berbeda dengan debu yang sebelumnya sudah pernah digunakan untuk bertayamum.

3. Mengusap seluruh wajah

Rukun tayamum yang selanjutnya adalah mengusap wajah, walaupun hanya dengan satu tangan. Termasuk jenggot, sekeliling mata, antara jenggot dengan tulang yang mengarah ke telinga, sampai kepada pembatas antara dua lubang hidung.

Menurut mazhab Hanafi, mengusapkan debu untuk tayamum ke wajah dilakukan sebanyak dua kali tepukan. Jika wajah sudah terkena debu, maka selanjutnya diusap dengan tangan, maka usapan tersebut sudah terhitung satu kali tepukan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, yang artinya:

"Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku." (HR Ad Daruquthni)

4. Mengusap kedua tangan hingga siku

Untuk mengusapkan kedua tangan sampai suku, diwajibkan untuk melepaskan apapun yang menghalangi tayamum, seperti gelang, cincin, maupun jam tangan. Berbeda dengan berwudhu, bagian yang tertutupi benda itu harus diusap dengan sempurna pada saat melaksanakan tata cara tayamum.

Kalau untuk mazhab Maliki dan Hambali, mengusapkan kedua tangan sampai pergelangan tangan hukumnya adalah wajib. Sedangkan untuk mengusap hingga siku, hukumnya adalah sunnah.

5. Kontinyu (muwalat)

Berarti adanya kesinambungan dalam mengusapkan wajah dan juga kedua tangan. Tidak ada jeda yang lama antara keduanya itu. Akan tetapi, kalau menurut mazhab syafi’i dan Hanafi, kesinambungan ini merupakan suatu hal yang sunnah.

Namun, berbeda dengan pendapat dari mazhab Maliki dan Hambali, mereka menganggap bahwa perkara ini termasuk ke dalam rukun tayamum.

Nah, itulah penjelasan tentang rukun tayamum yang wajib untuk kamu ketahui terlebih dahulu sebelum kamu melaksanakan tata cara tayamum. Bersuci adalah salah satu tuntutan yang dianjurkan dalam Islam sebelum melakukan ibadah, sehingga, menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memahami rukun tayamum ini.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun