Apakah kamu pernah mengalami suatu kondisi tidak mendapatkan air untuk berwudhu pada saat sudah masuk waktu sholat? Pasti bingung dan mungkin membuat kamu berpikir tidak bisa sholat karena tidak bisa berwudhu.
Dalam suatu keadaan tertentu, seseorang diperbolehkan untuk melakukan tata cara tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Terdapat beberapa alasan dalam mengerjakan tata cara tayamum yang harus kamu ketahui terlebih dahulu supaya tayamum yang kamu lakukan menjadi sah.Â
Untuk itu, sebelum kamu melakukan tata cara tayamum, kamu juga perlu untuk mengetahui tayamum serta syarat-syarat untuk melakukan tayamum. Simak ulasannya berikut ini, ya.
Pengertian Tayamum
Sebelum kamu mempelajari syarat tayamum, ada baiknya untuk kamu juga memahami definisi dari tayamum terlebih dahulu. Dikutip dari Fiqhun-nisa Thaharah-shalat oleh Sa'di (2008), tayamum menurut istilah adalah beribadah kepada Allah SWT dengan menggunakan debu yang suci.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 43, yang artinya "Sedangkan kamu tidak mendapat air, bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
Tayamum tidak diperbolehkan untuk dilakukan kapan saja. Tayamum harus dilakukan pada keadaan tertentu saja dan harus sesuai dengan tata cara tayamum ajaran Islam.
Syarat-Syarat Tayamum
Untuk melakukan tata cara tayamum, kamu juga harus memenuhi syarat-syarat supaya tayamum yang kamu lakukan dianggap sah sebagai pengganti dari air wudhu. Berikut ini adalah syarat tayamum yang wajib kamu ketahui.
1. Diperbolehkan melakukan tata cara tayamum jika berada dalam kondisi benar-benar tidak ada air. Ketiadaan air ini harus juga dipastikan dan harus mengusahakannya terlebih dahulu sampai bisa mendapatkan air.
Apabila sudah berusaha mencari-cari air, tetapi tetap tidak mendapatkan air, maka barulah kamu diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
2. Tayamum diperbolehkan untuk dilakukan bagi orang yang sedang mengalami sakit. Akan tetapi, hal ini juga harus ada persyaratan dari dokter. Apabila dengan menyentuh air bisa mengakibatkan timbulnya keparahan terhadap penyakit yang dialami seseorang, maka orang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tayamum.