Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ini Bentuk Reklamasi dengan Metode dan Sistem Pembentukannya!

26 Desember 2022   12:20 Diperbarui: 26 Desember 2022   12:28 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Yue123y on Pixabay

Reklamasi adalah proses pemulihan lahan yang dilakukan melalui pengembangan lahan baru di wilayah pesisir. Konsep bentuk reklamasi ini banyak digunakan di berbagai negara untuk penggunaan wilayah pesisir.

Ini adalah aktivitas buatan manusia untuk meningkatkan manfaat lingkungan dan sosial ekonomi dari sumber daya lahan melalui TPA, drainase lahan, atau drainase. 

Reklamasi ini kemudian didefinisikan sebagai setiap kegiatan yang dirancang untuk menambah lahan kering di wilayah pesisir, yang mengakibatkan perubahan morfologi pesisir dan penggunaan lahan.

Sementara itu, konsep pemulihan pada umumnya adalah proses pembukaan lahan baru dari dasar badan air, sungai atau laut. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa reklamasi adalah proses perluasan lahan menggunakan areal yang sebelumnya tidak bermanfaat.

Lahan yang digunakan untuk reklamasi disebut juga sebagai TPA. Agar tanah tidak berubah bentuk, maka harus digali dan diperkuat semaksimal mungkin.

Biasanya, pemulihan dilakukan di pulau yang sensitif terhadap perubahan iklim dan kondisi pesisir. Itulah sebabnya, ada metode dan sistem yang perlu diperhatikan untuk melakukan proyek ini, termasuk memperhatikan tujuan bentuk reklamasi tersebut. 

Bentuk Reklamasi

Secara umum, ada dua bentuk reklamasi yaitu pembebasan tanah di pantai daratan dan pembebasan tanah terpisah dari pantai daratan, seperti penjelasannya  berikut ini:

1. Reklamasi Menempel Pantai

Bentuk penguatan pantai dapat dilakukan pada pantai dengan kondisi drainase yang baik, sehingga pekerjaan renovasi tidak menimbulkan dampak atau masalah perawatan drainase. Lokasi pedesaan itu menyatu dengan pantai benua. 

Keuntungan lainnya dari bentuk reklamasi ini adalah kemudahan untuk membangun pasar atau jaringan transportasi. Sedangkan kerugiannya adalah adanya lahan garapan baru yang menghalangi atau memperpanjang jaringan drainase yang ada. 

Oleh sebab itu, dapat meningkatkan muka air muara dan meningkatkan potensi dan bisa terjadi banjir di hulu. 

2. Reklamasi Terpisah dari Pantai

Bentuk reklamasi ini dilakukan dalam kondisi drainase kawasan yang relatif buruk, sehingga perbaikan yang berkaitan dengan pantai meningkatkan risiko banjir.

Metode Reklamasi

Metode reklamasi tersebut juga tergantung pada sistem yang digunakan. Ada empat metode reklamasi berdasarkan bentuk reklamasi di atas, yaitu drainase, polder, tebar, dan polder dan tebar seperti penjelasan berikut ini:

1. Metode Drainase

Prosedur ini dilakukan pada kondisi pantai dengan elevasi yang rendah dibandingkan permukaan sekitarnya, sehingga nantinya ketinggian kawasan ini akan disesuaikan dengan lingkungan dengan menambahkan timbunan tanah dan pasir. 

Daerah itu mungkin merupakan rawa pasang surut atau rawa yang tidak terpengaruh oleh pasang surut. Dengan pengembangan sistem drainase dan pintu kontrol yang baik, maka kawasan pesisir ini dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman dan pertanian. 

2. Metode Polder

Polder adalah metode pembuangan air laut dengan pompa. Proses ini melibatkan pembangunan bendungan untuk mencegah air laut memasuki daerah kering. Sistem polder akan diterapkan di daerah dengan kondisi drainase yang baik.

Memulihkan sistem polder tidak cocok untuk daerah dengan curah hujan tinggi seperti Indonesia. Reklamasi dilakukan dengan cara mengeringkan air hasil reklamasi dengan cara dipompakan ke bendungan yang kedap air untuk dikeluarkan dari areal reklamasi. 

Secara umum, pelaksanaan restorasi polder adalah sebagai berikut:

  • Pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah reklamasi.

  • Air di reklamasi akan dipompa keluar sehingga kering.

  • Perbaikan tanah dasar.

  • Pembuatan jaringan drainase termasuk pompanisasi yang bertujuan menjamin lahan hasil reklamasi bisa kering dengan baik saat musim kemarau atau hujan.

3. Metode Timbunan

Secara umum, pemulihan terutama menggunakan metode heap. Dengan metode ini, area perairan yang terisi oleh kotoran atau pasir, menciptakan lahan baru di permukaan air. 

Sistem timbunan ini cocok untuk daerah tropis dengan curah hujan sangat tinggi dan metode ini paling populer di Indonesia. 

Reklamasi dilakukan dengan cara mengisi perairan pantai hingga permukaan tanah berada di atas permukaan laut yang tinggi. 

Secara umum, proses implementasi untuk sistem pemulihan ini adalah sebagai berikut:

  • Pembangunan tanggul mengelilingi daerah reklamasi.

  • Material reklamasi diurug ke seluruh lahan yang bisa dilakukan melalui daratan atau dipompakan melalui pipa, dan sand by passing.

  • Dilakukan lapis demi lapis dan ketebalan tiap lapisnya berkisar antara 0,30-1,00 meter sesuai dengan jenis tanah dasarnya.

  • Ada perataan lahan hasil reklamasi.

  • Pematangan lahan reklamasi dengan pemasangan drainase vertikal, kegiatan perbaikan daya dukung tanah, dan pemadatan lahan reklamasi.

4. Polder dan Timbunan

Metode ini merupakan kombinasi antara polder dan timbunan. Proses ini lebih efisien karena tidak memakan waktu yang lama.

Setelah lahan direklamasi dengan proses pemompaan, lahan disimpan pada ketinggian tertentu, sehingga selisih ketinggian antara lahan reklamasi dengan permukaan laut adalah berbeda tidak besar. Itulah sebabnya, perlu menyesuaikan bentuk reklamasi dengan metodenya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun