Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Hukum Akad Nikah Bahasa Arab? Berikut Penjelasannya!

14 Desember 2022   11:45 Diperbarui: 14 Desember 2022   12:03 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian dalam sebuah pernikahan, digunakan sebagai ikatan antara mempelai wanita dan laki-laki yang disebut dengan akad nikah. Pada perjanjian itu, dilakukan dengan menggunakan kalimat ijab kabul atau sighat.

Pada agama Islam, akad nikah adalah salah satu rukun nikah. Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa ijab kabul boleh dilakukan dengan beragam bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum, hal tersebut dianggap sudah termasuk dalam pernikahan.

Ulama fiqih juga berpendapat bahwa dalam qabul, setiap orang bisa menggunakan kalimat dalam bahasa apapun, termasuk bahasa Arab. Ijab kabul ini tidak terikat pada satu bahasa saja atau dengan kata-kata khusus, yang terpenting adalah dapat dimengerti dan bisa menunjukkan rasa ridha.

Akan tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa akad nikah bahasa Arab lebih afdhal. Akan tetapi, sebenarnya, yang paling penting dalam ijab qabul adalah niat dan tidak ada persyaratan penggunaan bahasa khusus.

Maka dari itu, semua lafal yang dianggap sesuai dan cocok dengan makna dalam ijab kabul bisa dimengerti dan hukumnya adalah sah.

Sementara itu, pada saat ijab, harus dengan menggunakan kata-kata nikah dan atau tajwid atau bentuk lain dari dua kata, seperti 'ankahtuka', 'zawwajtuka' yang keduanya secara jelas dapat menunjukkan pengertian nikah yang memang dimaksudkan untuk akad tersebut.

Jika sudah mengetahui penjelasan di atas tentang akad nikah bahasa Arab, selanjutnya keputusannya kembali ke calon mempelai, ingin menggunakan akad nikah bahasa Arab atau bahasa Indonesia.

Sebab, dalam melafalkan ijab kabul dalam akad nikah bahasa Arab akan menjadi suatu momen yang sakral sekaligus mendebarkan, terutama bagi calon pengantin pria. Sebab, dalam melafazkan ijab kabul, pengantin pria harus secara lancar dan juga tegas pengucapannya.

Apabila terjadi kesalahan dalam penyebutan nama, kata-kata yang belepotan, tidak satu nafas, maka pengucapannya akan menjadi tidak sah dan bisa diulang Kembali. Oleh sebab itu, tidak jarang pengantin laki-laki sering melakukan kesalahan saat pengucapan ijab kabul.

Untuk itu, kenyamanan dalam penggunaan Bahasa diperlukan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelafalan ijab Kabul akad nikah. Itulah penjelasan mengenai pelafalan ijab kabul dalam akad nikah bahasa Arab!

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun