Masing-masing negara mempunyai hukum yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kebijakan dari setiap masing-masing negara itu sendiri untuk rakyatnya, karena setiap negara berbeda-beda.
Pada dasarnya, tujuan hukum adalah untuk mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan, memerintah, serta menghukum.
Hukum memainkan sebuah peranan yang sentral di dalam segala bidang, mulai dari politik, sosial, budaya, sampai ke ekonomi. Menurut Plato, hukum adalah suatu sistem peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat hakim dan masyarakat.Â
Secara umum, hukum merupakan peraturan yang berupa norma serta sanksi yang dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia.Â
Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Terdapat banyak pengertian hukum menurut para ahli hukum.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
1. Aristoteles
Aristoteles merupakan seorang filsuf Yunani terkenal. Aristoteles mendefinisikan bahwa hukum terbagi menjadi dua, yaitu tertentu dan hukum universal.
Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu merupakan aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis Tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang mempunyai keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
2. Van Apeldoorn
Hukum merupakan suatu gejala sosial. Tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan mengenai kemerdekaan.
Kant berpendapat bahwa manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritas dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.
Bahwa manusia akan selalu bertindak sesuai dengan kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat.
4. Thomas Hobbes
Hukum merupakan suatu perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan juga memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Sehingga, tujuan hukum dipandang sebagai sesuatu aturan yang menguasai suatu masyarakat, baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.
5. John Austin
Hukum merupakan peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.
6. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur suatu hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan dengan keadilan. Mochtar juga memandang bahwa hukum adalah sebagai sebuah alat untuk memelihara, melindungi, serta mengamankan ketertiban di dalam masyarakat.
Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan  yang ada di dalam masyarakat sehingga dipandang sangatlah relevan.
7. Hans Kelsen
Hans Kelsen merupakan seorang filsuf asal Eropa. Hans Kelsen yang menggagas bahwa pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen juga memiliki pendapat bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisikan kondisi serta konsekuensi dalam suatu tindakan.
Konsekuensi jika terjadi pelanggaran hukum tersebut bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum untuk yang lebih inferior.
8. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Menurutnya, hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bisa menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran dari adanya peraturan tersebut bisa berakibat pada diambilnya suatu Tindakan yang berbentuk hukuman.
9. E.M. Meyers
Menurutnya, hukum merupakan semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan untuk tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan menjadi suatu pedoman bagi pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan setiap tugasnya.
10. Leon Duguit
Hukum merupakan suatu aturan dalam tingkah laku setiap anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai sebuah jaminan dari kepentingan bersama kepada orang yang melanggar peraturan yang telah dibuat itu.
11. S.M. Amin
Menurutnya, hukum adalah sekumpulan dari peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma serta sanksi.
Itulah macam-macam pengertian hukum menurut para ahli. Pada intinya, hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat dan ditegakkan melalui sebuah Lembaga sosial atau pemerintah. Tujuan hukum sendiri adalah untuk mengatur perilaku masyarakat di suatu negara.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H