Hukum merupakan suatu aturan dalam tingkah laku setiap anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai sebuah jaminan dari kepentingan bersama kepada orang yang melanggar peraturan yang telah dibuat itu.
11. S.M. Amin
Menurutnya, hukum adalah sekumpulan dari peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma serta sanksi.
Itulah macam-macam pengertian hukum menurut para ahli. Pada intinya, hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat dan ditegakkan melalui sebuah Lembaga sosial atau pemerintah. Tujuan hukum sendiri adalah untuk mengatur perilaku masyarakat di suatu negara.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H