Kant berpendapat bahwa manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritas dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.
Bahwa manusia akan selalu bertindak sesuai dengan kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat.
4. Thomas Hobbes
Hukum merupakan suatu perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan juga memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Sehingga, tujuan hukum dipandang sebagai sesuatu aturan yang menguasai suatu masyarakat, baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.
5. John Austin
Hukum merupakan peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.
6. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur suatu hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan dengan keadilan. Mochtar juga memandang bahwa hukum adalah sebagai sebuah alat untuk memelihara, melindungi, serta mengamankan ketertiban di dalam masyarakat.
Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan  yang ada di dalam masyarakat sehingga dipandang sangatlah relevan.
7. Hans Kelsen
Hans Kelsen merupakan seorang filsuf asal Eropa. Hans Kelsen yang menggagas bahwa pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen juga memiliki pendapat bahwa hukum merupakan norma-norma yang berisikan kondisi serta konsekuensi dalam suatu tindakan.
Konsekuensi jika terjadi pelanggaran hukum tersebut bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum untuk yang lebih inferior.
8. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Menurutnya, hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bisa menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran dari adanya peraturan tersebut bisa berakibat pada diambilnya suatu Tindakan yang berbentuk hukuman.
9. E.M. Meyers
Menurutnya, hukum merupakan semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan untuk tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan menjadi suatu pedoman bagi pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan setiap tugasnya.