Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Merugikan Satu Sama Lain

6 Desember 2022   10:45 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:55 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by B_Me on Pixabay

Praktik hak dan kewajiban warga negara adalah hal yang saling berkaitan. Seorang warga negara memperoleh haknya setelah memenuhi kewajibannya. Itulah sebabnya, bisa saja terjadi pelanggaran hak dan kewajiban jika tidak memenuhi hubungan tersebut.

Pelanggaran hak bisa terjadi jika warga negara tidak memperoleh haknya. Ini juga bisa disebabkan karena ada pengingkaran kewajiban dari warga negara lainnya yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini penjelasan tentang pelanggaran hak dan kewajiban yang lebih lengkap yang bisa kamu pahami berdasarkan hukum kewarganegaraan.

1. Pelanggaran Hak Sebagai Warga Negara

Pelanggaran hak adalah perbuatan warga negara termasuk aparat negara yang melawan hukum yang mencakup semua perbuatan melawan hukum. Baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, atau kelalaian yang bisa mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak seseorang atau kelompok.

Berikut ini contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang masih terjadi di Indonesia:

  • Proses penegakan hukum yang masih belum optimal, seperti masih banyak terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat atau penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan.Hal tersebut menunjukkan bahwa amanat dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali" belum sepenuhnya terlaksana dan masih jadi pelanggaran hak yang masih sering terjadi.

  • Sekarang, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih tinggi di Indonesia, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

  • Masih banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan atau pelecehan seksual dan sebagainya. Padahal sudah jelas pada Pasal 28A--28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

  • Masih ada tindak kekerasan mengatasnamakan agama, contohnya pada kasus penyerangan tempat peribadatan, padahal sudah jelas pada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

  • Angka putus sekolah masih tinggi yang mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menunjukan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

  • Masih ada pelanggaran hak cipta, contohnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan lain-lain.


2. Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara

Pelanggaran hak dan kewajiban juga bisa terjadi, yakni pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara yang tidak menjalankan dan mematuhi tugas, tanggung jawabnya sebagai warga negara. 

Sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan nasional. Berikut ini contoh pengingkaran kewajiban warga negara yang bisa merugikan orang lain:

  • Dengan sengaja membuang sampah sembarangan.

  • Melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya, contohnya tidak memakai helm saat mengemudi, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, ugal-ugalan di jalan, dan sebagainya.

  • Sengaja merusak fasilitas negara, contohnya dengan mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan merusak fasilitas umum lainnya.

  • Tidak membayar pajak negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebagainya.

  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, contohnya mangkir pada kegiatan siskamling di lingkungan tempat tinggal.

  • Pengingkaran kewajiban dengan terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.

  • Pengingkaran kewajiban yang tidak menghormati hak asasi manusia orang lain seperti melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan sebagainya.

  • Tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan sebagainya.

  • Dalam bidang pendidikan contoh pengingkaran kewajiban adalah dengan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan sebagainya.

Nah, itulah penjelasan tentang pelanggaran hak dan kewajiban yang bisa kamu pahami agar tidak merugikan orang lain. Termasuk kamu dapat lebih kritis dengan hak dan keadilan sebagai warga negara yang demokratis dan tetap menjalankannya sebagai warga negara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun