Masih ada pelanggaran hak cipta, contohnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan lain-lain.
2. Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara
Pelanggaran hak dan kewajiban juga bisa terjadi, yakni pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara yang tidak menjalankan dan mematuhi tugas, tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan nasional. Berikut ini contoh pengingkaran kewajiban warga negara yang bisa merugikan orang lain:
-
Dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
Melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya, contohnya tidak memakai helm saat mengemudi, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, ugal-ugalan di jalan, dan sebagainya.
Sengaja merusak fasilitas negara, contohnya dengan mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan merusak fasilitas umum lainnya.
Tidak membayar pajak negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebagainya.
Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, contohnya mangkir pada kegiatan siskamling di lingkungan tempat tinggal.
Pengingkaran kewajiban dengan terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
Pengingkaran kewajiban yang tidak menghormati hak asasi manusia orang lain seperti melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan sebagainya.
Tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan sebagainya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!